PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 2000 TENTANG DESAIN INDUSTRI
Pasal 24
BAB 3 — ### PEMERIKSAAN SUBSTANTIF, PENOLAKAN DAN PEMBERIAN SERTIFIKAT DESAIN
(1) Dalam hal terdapat keberatan terhadap Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
23, Pemeriksa melakukan pemeriksaan substantif yang meliputi:
- kebaruan Desain Industri;
- hal-hal yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ketertiban umum, agama atau kesusilaan;
- kesatuan Permohonan; dan
- hal-hal yang berkaitan dengan kejelasan pengungkapan Desain Industri.
(2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap:
- keberatan yang dikemukakan oleh pihak yang mengajukan keberatan;
- pemeriksaan Permohonan yang disanggah serta sanggahannya; dan
www.hukumonline.com
www.hukumonline.com
- pembanding yang relevan.
(3) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Pemeriksa dengan:
- meneliti dan membandingkan Permohonan dengan melakukan penelusuran terhadap pengungkapan Desain Industri yang telah ada sebelumnya untuk kelas-kelas yang terkait;
- meneliti dan membandingkan Permohonan terhadap keberatan yang diajukan oleh pihak yang mengajukan keberatan; dan
- melaporkan hasil pemeriksaan kepada Direktorat Jenderal.
(4) Laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf (c) meliputi:
- kebaruan Desain Industri;
- hal-hal yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ketertiban umum, agama atau kesusilaan;
- kesatuan Permohonan; dan
- kejelasan pengungkapan Desain Industri.
Bagian Kedua Penolakan
