Pasal 25
BAB 3 — ### PEMERIKSAAN SUBSTANTIF, PENOLAKAN DAN PEMBERIAN SERTIFIKAT DESAIN
(1) Selama proses Permohonan, Direktorat Jenderal dapat menolak Permohonan apabila
dijumpai hal-hal yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ketertiban umum, agama, atau kesusilaan dan memberitahukannya secara tertulis kepada Pemohon atau Kuasanya.
(2) Terhadap penolakan Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemohon dapat
melakukan perbaikan sepanjang tidak memperluas lingkup Desain Industri dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal pengiriman surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Direktorat Jenderal memberikan keputusan untuk menerima atau menolak perbaikan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diterimanya perbaikan tersebut.
(4) Apabila perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterima, Direktorat Jenderal
melanjutkan proses Permohonan.
