Pasal 26
BAB 3 — ### PEMERIKSAAN SUBSTANTIF, PENOLAKAN DAN PEMBERIAN SERTIFIKAT DESAIN
(1) Direktorat Jenderal dapat menolak Permohonan yang bertentangan dengan Pasal 2
Undang-Undang dan memberitahukannya secara tertulis kepada Pemohon dan Kuasanya.
(2) Terhadap penolakan Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemohon dapat
melakukan perbaikan sepanjang tidak memperluas lingkup Desain Industri dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal pengiriman surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Direktorat Jenderal memberikan keputusan untuk menerima atau menolak perbaikan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diterimanya perbaikan tersebut.
(4) Apabila perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterima, Direktorat Jenderal
melakukan proses Permohonan selanjutnya.
