Pasal 27
BAB 3 — ### PEMERIKSAAN SUBSTANTIF, PENOLAKAN DAN PEMBERIAN SERTIFIKAT DESAIN
(1) Pemohon atau Kuasanya diberi kesempatan untuk mengajukan keberatan atas keputusan
penolakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26 ayat (1), dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diterimanya surat penolakan.
www.hukumonline.com
www.hukumonline.com
(2) Dalam hal Pemohon atau Kuasanya tidak mengajukan keberatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), keputusan penolakan oleh Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat tetap.
(3) Direktorat Jenderal harus memberikan keputusan untuk menerima atau menolak keberatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diterimanya surat pengajuan keberatan tersebut.
(4) Apabila keberatan tersebut diterima, Direktorat Jenderal melakukan proses Permohonan
selanjutnya.
