PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 2000 TENTANG DESAIN INDUSTRI
Pasal 28
BAB 3 — ### PEMERIKSAAN SUBSTANTIF, PENOLAKAN DAN PEMBERIAN SERTIFIKAT DESAIN
(1) Terhadap keputusan penolakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal
26 ayat (1), Pemohon atau Kuasanya dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga dengan tata cara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang.
(2) Direktorat Jenderal melakukan proses Permohonan selanjutnya, setelah menerima salinan
putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yang menyatakan bahwa gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima.
Bagian Ketiga Pemberian Sertifikat Desain Industri
