PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 2000 TENTANG DESAIN INDUSTRI
Pasal 29
BAB 3 — ### PEMERIKSAAN SUBSTANTIF, PENOLAKAN DAN PEMBERIAN SERTIFIKAT DESAIN
(1) Dalam hal tidak terdapat keberatan terhadap Permohonan hingga berakhirnya jangka waktu
pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1), Direktorat Jenderal menerbitkan dan memberikan Sertifikat Desain Industri paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal berakhirnya jangka waktu tersebut.
(2) Sertifikat Desain Industri mulai berlaku terhitung sejak Tanggal Penerimaan Permohonan.
(3) Sertifikat Desain Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat:
- Nomor Permohonan;
- Judul Desain Industri;
- Kelas Desain Industri;
- Nama, kewarganegaraan dan alamat Pemegang Hak Desain Industri;
- Tanggal Penerimaan Permohonan;
- Nomor Pendaftaran; dan
- Tanda tangan pejabat yang berwenang.
