Pasal 11
BAB 2 — ### PERMOHONAN DESAIN INDUSTRI
(1) Direktorat Jenderal melakukan pemeriksaan administratif sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 sampai dengan Pasal 9 terhadap Permohonan yang meliputi pemeriksaan fisik,
persyaratan formalitas dan kejelasan pengungkapan Desain Industri dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak Tanggal Penerimaan Permohonan.
(2) Direktorat Jenderal memberitahukan secara tertulis kepada Pemohon atau Kuasanya
apabila terdapat kekurangan persyaratan dan kelengkapan Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 9 dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak Tanggal Penerimaan Permohonan.
(3) Pemohon atau Kuasanya harus memenuhi kekurangan persyaratan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal pengiriman surat pemberitahuan kekurangan tersebut.
(4) Jangka waktu pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat
diperpanjang paling lama 1 (satu) bulan atas permintaan Pemohon atau Kuasanya.
(5) Apabila ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) tidak dipenuhi,
Direktorat Jenderal memberitahukan secara tertulis kepada Pemohon atau Kuasanya bahwa permohonannya dianggap ditarik kembali dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak berakhirnya ketentuan batas waktu pada ayat (3) dan ayat (4).
(6) Dalam hal Permohonan dianggap ditarik kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (5),
segala biaya yang telah dibayarkan kepada Direktorat Jenderal tidak dapat ditarik kembali.
www.hukumonline.com
www.hukumonline.com
