Pasal 12
BAB 2 — ### PERMOHONAN DESAIN INDUSTRI
(1) Dalam pemeriksaan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1),
Direktorat Jenderal memberitahukan secara tertulis kepada Pemohon atau Kuasanya apabila terdapat adanya ketidakjelasan pengungkapan Desain Industri dalam uraian, gambar atau keterangan gambar termasuk yang berkaitan dengan kesatuan Permohonan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak Tanggal Penerimaan Permohonan.
(2) Pemohon atau Kuasanya harus memperbaiki pengungkapan Desain Industri tersebut agar
lebih jelas dan layak untuk diumumkan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal pengiriman surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1).
(3) Jangka waktu perbaikan Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat
diperpanjang paling lama 1 (satu) bulan atas permintaan Pemohon atau Kuasanya.
(4) Apabila ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) tidak dipenuhi, berlaku
ketentuan Pasal 11 ayat (5) dan (6).
(5) Pada saat dilakukan pemeriksaan kejelasan, Pemeriksa juga melakukan klasifikasi terhadap
setiap Permohonan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
