Pasal 13
BAB 2 — ### PERMOHONAN DESAIN INDUSTRI
(1) Apabila dalam Pemeriksaan administratif sebagaimana dimaksud dalam pada Pasal 11 ayat
(1) dijumpai lebih dari satu Permohonan, paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak Tanggal
Penerimaan Permohonan, Direktorat Jenderal harus memberitahukan secara tertulis kepada Pemohon atau Kuasanya untuk memecah Permohonan tersebut.
(2) Pemohon atau Kuasanya harus memecah Permohonan dalam jangka waktu paling lama 3
(tiga) bulan terhitung sejak tanggal pengiriman surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Jangka waktu untuk memecah Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat
diperpanjang paling lama 1 (satu) bulan atas permintaan Pemohon atau Kuasanya.
(4) Dalam hal Pemohon tidak melakukan pemecahan Permohonan sampai berakhirnya
ketentuan batas waktu pada ayat (2) dan ayat (3), Pemeriksa hanya melakukan pemeriksaan dari Permohonan yang kelasnya paling relevan terhadap Permohonan yang kelasnya paling relevan terhadap Permohonan tersebut.
(5) Setiap pecahan Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dikenakan biaya sesuai
dengan ketentuan Undang-Undang.
