Pasal 14
BAB 2 — ### PERMOHONAN DESAIN INDUSTRI
(1) Pemohon atau Kuasanya diberi kesempatan untuk mengajukan keberatan atas keputusan
anggapan penarikan kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (5) dan Pasal 12 ayat (4) dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diterimanya pemberitahuan penarikan kembali tersebut.
(2) Dalam hal Pemohon atau Kuasanya tidak mengajukan keberatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), keputusan penarikan kembali oleh Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat tetap.
(3) Direktorat Jenderal harus memberikan keputusan untuk menerima atau menolak keberatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diterimanya surat pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Apabila keberatan tersebut diterima, Direktorat Jenderal melakukan proses Permohonan
selanjutnya.
