PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 2000 TENTANG DESAIN INDUSTRI
Pasal 16
BAB 2 — ### PERMOHONAN DESAIN INDUSTRI
(1) Direktur Jenderal mengumumkan Permohonan yang telah memenuhi persyaratan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 9 Peraturan Pemerintah ini dan Pasal 4 Undang-Undang, dengan menempatkannya dalam Berita Resmi Desain Industri atau Sarana Khusus agar mudah dan jelas diketahui oleh masyarakat.
(2) Terhadap pengumuman Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap pihak
dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada Direktorat Jenderal disertai alasan yang lengkap.
