Pasal 17
BAB 2 — ### PERMOHONAN DESAIN INDUSTRI
(1) Pengumuman Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) dilaksanakan
paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak Tanggal Penerimaan Permohonan.
(2) Dalam hal terdapat kekurangan persyaratan Permohonan yang harus dipenuhi dalam jangka
waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) dan ayat (4), Pasal 12 ayat (2) dan ayat (3), dan Pasal 13 ayat (2) dan ayat (3), pengumuman Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) dilaksanakan terhitung sejak tanggal pemenuhan persyaratan tersebut.
(3) Dalam hal Pemohon atau Kuasanya mengajukan gugatan atas keputusan penolakan atau
penarikan kembali Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) dan Pasal 28 ayat (1), pengumuman Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1), dilaksanakan terhitung sejak tanggal diterimanya salinan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yang menyatakan bahwa gugatan tersebut diterima.
