PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 2000 TENTANG DESAIN INDUSTRI
Pasal 54
BAB 8 — ### KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan Di Jakarta, Pada Tanggal 4 Januari 2005
INDONESIA,
Ttd. Dr. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan Di Jakarta,
www.hukumonline.com
www.hukumonline.com
Pada Tanggal 4 Januari 2005
Ttd. Dr. HAMID AWALUDIN
www.hukumonline.com
www.hukumonline.com
