PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 2000 TENTANG DESAIN INDUSTRI
Pasal 8
BAB 2 — ### PERMOHONAN DESAIN INDUSTRI
(1) Pemohon yang bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia harus
mengajukan Permohonan melalui Kuasa.
(2) Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menyatakan dan memilih domisili
hukumnya di Indonesia.
