PERNYATAAN STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN
Pasal 1
Dalam Peraturan Wali Kota ini, yang dimaksud dengan:
- Daerah adalah Kota Pontianak.
- Pemerintah Daerah adalah Wali Kota sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah yang memimpin pelayanan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah kota pontianak.
- Wali Kota adalah Wali Kota Pontianak.
- Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Wali Kota dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
- Badan Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah yang selanjutnya disebut BAPPERIDA adalah Badan Yang Mengurusi bidang Perencanaan dan Penelitian Pembangunan Daerah.
- Kepala BAPPERIDA adalah Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah Kota Pontianak.
- Dinas Komunikasi dan Informatika yang selanjutnya disebut DISKOMINFO adalah Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Pontianak.
- Kepala DISKOMINFO adalah Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Pontianak.
jdih.pontianak.go.id
- Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, kesekretariatan lembaga nonstruktural, dan lembaga pemerintah lainnya.
- Badan Pusat Statistik yang selanjutnya disebut BPS adalah BPS Kota Pontianak yang mengurusi data.
- Pembina Data adalah Instansi Vertikal yang diberikan penugasan untuk melakukan pembinaan terkait Data.
- Walidata adalah Perangkat Daerah yang melaksanakan kegiatan pengumpulan, pemeriksaan dan pengelolaan Data yang disampaikan oleh Produsen Data Daerah, serta menyebarluaskan Data.
- Walidata Pendukung adalah unit di setiap Perangkat Daerah yang melaksanakan tugas pemeriksaan kesesuaian Data yang disampaikan oleh Produsen Data.
- Produsen Data adalah unit di setiap Perangkat Daerah yang menghasilkan Data berdasarkan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Pengguna Data adalah Instansi Pusat, Perangkat Daerah, perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang menggunakan Data melalui Portal Satu Data Kota Pontianak.
- Satu Data Indonesia adalah kebijakan tata kelola Data pemerintah untuk menghasilkan Data yang akurat, mutakhir, terpadu dan dapat dipertanggunjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan antar Instansi Pusat dan Perangkat Daerah melalui pemenuhan Standar Data, Metadata, Interoperabilitas Data dan menggunakan Kode Referensi dan Data Induk.
- Satu Data Kota Pontianak adalah Kebijakan tata kelola Data pemerintah di Daerah sesuai dengan kebijakan Satu Data Indonesia.
- Data adalah catatan atas kumpulan fakta atau deskripsi berupa angka, karakter, simbol, gambar, peta, tanda, isyarat, tulisan, suara dan/atau bunyi, yang merepresentasikan keadaan sebenarnya atau menunjukkan suatu ide, objek, kondisi atau situasi.
- Data Statistik adalah Data berupa angka tentang karakteristik atau ciri khusus suatu populasi yang diperoleh dengan cara pengumpulan, pengolahan, penyajian dan analisis.
- Data Geospasial adalah Data tentang lokasi geografis, dimensi atau ukuran, dan/atau karakteristik objek alam dan/atau buatan manusia yang berada dibawah, pada atau diatas permukaan bumi.
- Data Keuangan Daerah adalah Data yang disusun oleh Pemerintah Daerah berdasarkan sistem akuntansi pemerintah yang mencakup semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.
- Data Keuangan Negara Tingkat Daerah adalah Data yang disusun oleh Pemerintah Daerah dan/atau Perangkat Daerah berdasarkan sistem akuntansi pemerintah yang mencakup semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban terkait.
- Data lainnya adalah Data yang ditetapkan oleh Pembina data selain dari Data Statistik, data Geospasial dan data Keuangan Negara Tingkat Pusat yang ditetapkan oleh Presiden.
- Standar Data adalah Standar yang mendasari Data tertentu.
- Metadata adalah Informasi dalam bentuk struktur dan format yang baku untuk menggambarkan Data, menjelaskan Data, serta memudahkan pencarian, penggunaan, dan pengelolaan informasi Data.
- Interoperabilitas Data adalah kemampuan Data untuk dibagipakaikan antar sistem elektronik yang saling berintegrasi.
jdih.pontianak.go.id
- Kode Referensi adalah tanda berisi karakter yang mengandung atau menggabrkan makna, maksud, atau norma tertentu sebagai rujukan identitas Data yang bersifat unik.
- Data Induk adalah Data yang mempresentasikan objek dalam proses bisnis pemerintah yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden yang mengatur mengenai Satu Data Indonesia.
- Data Prioritas adalah Data terpilih yang berasal dari daftar Data yang akan dikumpulkan pada tahun selanjutnya yang disepakati dalam Forum Satu Data Indonesia.
- Forum Satu Data Indonesia Tingkat Daerah adalah wadah komunikasi dan Koordinasi Instansi Daerah untuk penyelenggaraan Satu Data Indonesia.
- Penyebarluasan Data adalah kegiatan pemebrian akses, pendistribusian, dan pertukaran Data melalui Portal Satu data Indonesia dan Portal Instansi Daerah.
- Portal Satu Data Indonesia adalah media bagipakai Data di tingkat nasional yang dapat diakses melalui pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi.
- Portal Satu Data Kota Pontianak adalah media bagi-pakai Data di Kota Pontianak yang dapat diakses melalui pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi.
- Portal Instansi Daerah adalah media bagi pakai data di tingkat instansi daerah yang dapat diakses melalui pemanfataan teknologi iinformasi.
- Pembina Data Tingkat Daerah adalah unit Instansi Daerah yang diberikan penugasan untuk melakukan pembianaan terkait data.
- Walidata tingkat daerah adalah unit instansi daerah yang melaksanakan kegiatan pengumpulan, pemeriksaan, dan pengelolaan Data yang disampaikan oleh produsen data, serta menyebarluasakan data,
- Walidata pendukung adalah unit di setiap instansi daerah yang melaksanakan tugas pemeriksaan kesesuaian data yang disampaikan oleh produsen data.
- Produsen Data Tingkat Daerah adalah instansi daerah yang menghasilkan data berdasarkan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait data lainnya.
- Penggunaan data adalah instansi pusat, instasi daerah, perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang menggunakan data malalui portal Satu data Indonesia atau Portal Instansi Daerah.
- Kelompok Kerja adalah kelompok ahli yang diangkat koordinator Forum Satu Data Indonesia Tingkat Daerah Kota Pontianak dalam rangka mendukung tugas Forum Satu Data Tingkat Daerah Kota Pontianak.
Pasal 2
Peraturan Wali Kota ini dimaksudkan untuk pedoman dalam mewujudkan penyelenggaraan Data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertangungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan.
Bagian Kedua Tujuan
Pasal 3
Peraturan Wali Kota ini bertujuan untuk: a. memberikan acuan dalam penyelenggaraan tata kelola data untuk mendukung perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan di Daerah;
jdih.pontianak.go.id
b. mewujudkan ketersediaan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat
dipertangunggjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan antar
perangkat
daerah
dan
instansi
pusat
sebagai
dasar
perencanaan,
pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan di Daerah;
c. mendorong
keterbukaan
dan
transparansi
data
sehingga
tercipta
pembangunan yang berbasis pada data;
d. mendukung sistem statistik nasional peraturan perundang-undangan; dan
e. mewujudkan efisiensi, efektivitas dan akuntabilitas pengelolaan basis data
elektronik di lingkungan pemerintahan daerah serta interoperabilitas dengan
Sistem Informasi Pemerintahan Daerah sesuai prinsip Satu Data Indonesia
dan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.
Pasal 4
Satu Data Indonesia Tingkat Daerah diselenggarakan berdasarkan prinsip Satu Data Indonesia yang meliputi: a. data yang dihasilkan oleh Produsen Data harus memenuhi Standar Data; b. data yang dihasilkan oleh Produsen Data harus memiliki Metadata; c. data yang dihasilkan oleh Produsen data harus memenuhi kaidah Interoperabilitas Data; dan d. data yang dihasilkan oleh Produsen Data harus menggunakan Kode Referensi dan/atau data Induk.
Bagian Kedua Standar Data
Pasal 5
(1) Standar Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a terdiri atas: a. konsep; b. defenisi; c. klasifikasi; d. ukuran; dan e. satuan. (2) Konsep sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan ide yang mendasari Data dan tujuan Data tersebut diproduksi. (3) Defenisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan penjelasan tentang Data yang memberi batas atau membedakan secara jelas arti dan cakupan Data tertentu dengan Data yang lain. (4) Klasifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan penggolongan Data secara sistematis ke dalam kelompok atau katagori berdasarkan kriteria yang ditetapkan oleh Pembina data atau dibakukan secara luas. (5) Ukuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan unit yang digunakan dalam pengukuran jumlah, kadar atau cakupan. (6) Satuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e merupakan besaran tertentu dalam Data yang digunakan sebagai standar untuk mengukur atau menakar sebagai sebuah keseluruhan. (7) Format Standar data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
jdih.pontianak.go.id
Bagian Ketiga Metadata
Pasal 6
(1) Metadata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b harus mengikuti struktur dan format baku. (2) Metadata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Keempat Interoperabilitas Data
Pasal 7
(1) Untuk memenuhi kaidah Interoperabilitas Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c, Data Daerah harus: a. konsisten dalam sintak/bentuk, struktur/skema/komposisi penyajian, dan semanti/artikulasi keterbacaan; dan b. disimpan dalam format terbuka yang dapat dibaca sistem elektronik. (2) Interoperabilitas data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara teknis dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kelima Kode Referensi dan data Induk
Pasal 8
(1) Kode Referensi dan/atau data Induk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d diusulkan melalui Forum Satu Data Tingkat Daerah oleh Walidata pada Pemerintah Daerah atas masukkan Produsen data pada tingkat Daerah untuk dapat disepakati. (2) Kode Referensi dan/atau data Induk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan untuk dibahas dalam Forum Satu Data Indonesia Tingkat Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 9
(1) Penyelenggara Satu Data Indonesia Tingkat Daerah terdiri dari:
a. pembina Satu Data Pemerintahan Daerah;
b. koordinator Satu Data Pemerintahan Daerah;
c. pembina Data Tingkat Daerah;
d. koordinator Forum Data Tingkat Daerah;
e. sekretariat Satu Data Indonesia Tingkat Daerah;
f. walidata Daerah;
g. walidata Pendukung; dan
h. produsen Data Daerah.
(2) Pembina Data Tingkat Daerah, Walidata Tingkat Daerah, dan Walidata
Pendukung berkomunikasi dan berkoordinasi melalui Forum Satu data
Indonesia Tingkat Daerah.
(3) Forum Satu Data Indonesia Tingkat Daerah dalam pelaksanaan tugasnya
dibantu oleh Sekretariat Satu Data Indonesia Tingkat Daerah.
(4) Pelaksanaan tugas dan fungsi Penyelenggara Satu Data Tingkat Daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memperhatikan aspek koordinasi
dengan penyelenggara Satu Data Indonesia Tingkat Pusat.
jdih.pontianak.go.id
(5) Penyelenggara Satu Data Indonesia Tingkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Wali Kota.
Bagian Kedua Pembina Satu Data Pemerintahan Daerah
Pasal 10
(1) Pembina Satu Data Pemerintahan Daerah mempunyai tugas menetapkan kebijakan Satu Data Indonesia Tingkat Daerah. (2) Pembina Satu Data Pemerintahan Daerah dilaksanakan oleh Wali Kota.
Bagian Ketiga Koordinator Satu Data Pemerintahan Daerah
Pasal 11
(1) Koordinator Satu Data Pemerintahan Daerah mempunyai tugas memberikan rekomendasi dan memastikan terlaksananya penyelenggaraan Satu Data Indonesia Tingkat Daerah. (2) Koordinator Satu Data Pemerintahan Daerah dilaksanakan oleh Sekretaris Daerah.
Bagian Keempat Pembina data Tingkat Daerah
Pasal 12
(1) Pembina Data Tingkat Daerah mempunyai tugas: a. memberikan rekomendasi dalam proses perencanaan pengumpulan data; dan b. melakukan pembinaan penyelenggaraan Satu Data Indonesia Tingkat Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pembina Data Statistik Tingkat Daerah dilaksanakan oleh instansi vertikal badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang statistik di tingkat Daerah. (3) Pembina Data Geospasial Pemerintah Daerah yaitu perangkat daerah yang diberikan penugasan sebagai pengelola simpul jaringan Pemerintah Daerah dalam jaringan informasi geospasial nasional. (4) Pembina data keuangan Pemerintah Daerah yaitu perangkat daerah yang membidangi tugas pengelolaan keuangan dan aset daerah atau unit kerja yang membidangi keuangan daerah.
Bagian Kelima Koordinator Forum Satu Data Indonesia Tingkat Daerah
Pasal 13
(1) Pembina Data Tingkat Daerah, Walidata Tingkat Daerah, dan walidata
pendukung berkomunikasi dan berkoordinasi melalui Forum Satu Data
Indonesia Tingkat Daerah.
(2) Forum satu Data Indonesia Tingkat Daerah dikoordinasikan oleh Kepala
Badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Perencanaan dan
Penelitian Pembangunan Daerah.
(3) Forum Satu Data Indonesia Tingkat Daerah terdiri dari:
a. pembina Data tingkat Daerah;
b. walidata Tingkat Daerah; dan
c. walidata Pendukung.
d. pembatasan akses Data yang diusulkan oleh Produsen Data, Walidata
Pendukung, dan/atau Walidata.
jdih.pontianak.go.id
(4) Forum Satu Data Indonesia Tingkat Daerah dilaksanakan dalam rangka berkomunikasi dan berkoordinasi mengenai: a. penetapan daftar data daerah yang akan dikumpulkan di tahun berikutnya; b. penyusunan daftar data daerah yang menjadi data prioritas daerah pada tahun selanjutnya; c. pemantauan perkembangan pencapaian Rencana Aksi Satu Data Indonesia Tingkat Daerah; d. merumuskan dan menyepakati kebijakan teknis penyelenggara Satu Data Indonesia Tingkat Daerah sesuai dengan kebutuhan daerah; e. merumuskan bahan harmonisasi kebijakan pemerintahan daerah mengenai pelaksanaan kebijakan Satu Data Indonesia Tingkat Daerah; f. merumuskan dan menyepakati keputusan dalam rangka penyelesaian permasalahan penyelenggara Satu Data Indonesia Tingkat Daerah; dan g. berkoordinasi dan berkomunikasi dengan Forum Satu Data Indonesia tingkat pusat. (5) Dalam berkomunikasi dan berkoordinasi mengenai daftar data daerah, daftar data daerah yang menjadi data prioritas, dan rencana aksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c, Forum Satu Data Indonesia Tingkat Daerah memperhatikan daftar data, data prioritas dan Rencana Aksi Satu Data Indonesia Tingkat Pusat. (6) Forum Satu Data Indonesia Tingkat Daerah dalam pelaksanaan tugasnya dapat menyertakan Produsen Data Tingkat Daerah dan/atau pihak lain yang terkait. (7) Forum satu Data Indonesia Tingkat Daerah dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. (8) Dalam hal terdapat permasalahan yang timbul khususnya pada saat pengambilan kesepakatan, koordinator Forum Satu Data Indonesia Tingkat Daerah dapat meminta arahan kepada Wali Kota. (9) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kerja Forum Satu Data Indonesia Tingkat Daerah serta hubungan tata kerja antara Forum Satu Data Indonesia Tingkat Daerah, Sekretariat Satu Data Indonesia Tingkat Daerah ditetapkan oleh Koordinator Forum Satu Data Indonesia Tingkat Daerah.
Bagian Keenam Sekretariat Satu Data Indonesia Tingkat Daerah
Pasal 14
(1) Forum Satu Data Indonesia Tingkat Daerah dalam pelaksanaan tugasnya
dibantu oleh Sekretariat Satu Data Indonesia Tingkat Daerah.
(2) Sekretariat Satu Data Tingkat Daerah terdiri dari:
a. koordinator; dan
b. sekretaris.
(3) Sekretariat Satu Data Indonesia Tingkat Daerah mempunyai tugas:
a. memberikan
dukungan
dan
pelayanan
teknis
operasional
dan
administratif kepada Forum Satu Data Indoneisa Tingkat Daerah; dan
b. melaksanakan tugas lain yang mendukung pelaksanaan fungsi Forum
Satu Data Indonesia Tingkat Daerah.
(4) Sekretariat Satu Data Indonesia Tingkat Daerah bersifat ex-officio, yang
secara fungsional dilaksanakan oleh salah satu unit Perangkat Daerah di
lingkungan badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang
Perencanaan dan Penelitian Pembangunan Daerah.
(5) Tugas Sekretariat Satu Data Tingkat Daerah dibantu oleh tim manajemen
Sekretariat Satu Data Tingkat Daerah yang diangkat oleh koordinator.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan organisasi dan tata kerja
Sekretariat Satu Data Tingkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
ditetapkan dengan Keputusan Wali Kota.
jdih.pontianak.go.id
Bagian Ketujuh Walidata Tingkat Daerah
Pasal 15
(1) Walidata Tingkat Daerah merupakan Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan Daerah di bidang Komuniksi dan Informatika. (2) Walidata Tingkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas: a. menyusun daftar data; b. memeriksa kesesuaian data yang disampaikan oleh Produsen Data Tingkat Daerah sesuai dengan prinsip Satu Data Indonesia; c. memeriksa kelengkapan data yang disampaikan oleh Produsen Data Tingkat daerah sesuai dengan daftar Data; d. menyebarluaskan data dan metadata di portal Satu Data Indonesia dan Portal Data Instansi Daerah; dan e. membantu Pembinaan data tingkat daerah dalam membina Produsen Data Tingkat Daerah. (3) Walidata Tingkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang mempunyai tugas, fungsi, dan kewenangan berdasarkan peraturan perundang-undangan untuk melaksanakan kebijakan di bidang pengelolaan data dan informasi dan/atau unit kerja yang ditunjuk oleh Wali Kota. (4) Walidata Tingkat Daerah diangkat dan ditetapkan oleh Wali Kota. (5) Walidata Tingkat Daerah dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibantu oleh Walidata Pendukung.
Bagian Kedelapan Walidata Pendukung
Pasal 16
(1) Walidata pendukung merupakan Perangkat Daerah disetiap Instansi Daerah. (2) Walidata Pendukung memiliki tugas: a. memeriksa kesesuaian data yang disampaikan oleh Produsen Data Tingkat Daerah pada masing-masing instansi daerah sesuai dengan prinsip Satu Data Indonesia; dan b. memeriksa kelengkapan data yang disampaikan oleh Produsen Data tingkat Daerah pada masing-masing instansi daerah sesuai dengan daftar data. (3) Walidata pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan ditetapkan oleh Wali Kota.
Bagian Kesembilan Produsen Data Tingkat Daerah
Pasal 17
(1) Produsen Data Tingkat Daerah mempunyai tugas:
a. memberikan masukkan kepada Pembina Data Tingkat Daerah mengenai
Standar Data, Metadata, dan Interoperabilitas Data;
b. menghasilkan data sesuai dengan prinsip Satu Data Indonesia; dan
c. menyampaikan Data dan Metadata kepada Walidata tingkat daerah.
(2) Produsen Data Tingkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah
setiap unit pada instansi Daerah yang menghasilkan Data sesuai dengan
daftar data dan/atau sesuai penugasan Wali Kota.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Produsen
Data Tingkat Daerah berkoordinasi dengan Walidata Tingkat Daerah.
(4) Produsen Data Tingkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diangkat dan ditetapkan oleh Wali Kota.
jdih.pontianak.go.id
Pasal 18
Penyelenggaraan Satu Data Indonesia Tingkat Daerah terdiri atas: a. perencanaan data; b. pengumpul data; c. pemeriksaan data; dan d. penyebarluasan data.
Bagian Kedua Perencanaan Data
Paragraf 1 Umum
Pasal 19
(1) Instansi Daerah melaksanakan perencanaan Data yang terdiri atas: a. penentuan daftar Data Daerah yang akan dikumpulkan di tahun selanjutnya; b. penentuan daftar Data Daerah yang dijadikan Data Prioritas Daerah; dan/atau c. penentuan rencana aksi Satu Data Daerah. (2) Dalam menyusun daftar Data Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Instansi Daerah mengacu pada daftar Data yang telah ditentukan oleh instansi pusat untuk tahun selanjutnya.
Paragraf 2 Daftar Data Tingkat Daerah
Pasal 20
(1) Penentuan daftar Data yang akan dikumpulkan di tahun selanjutnya dilakukan dengan menghindari duplikasi. (2) Penentuan daftar Data Daerah yang akan dikumpulkan di tahun selanjutnya dilakukan berdasarkan: a. arsitektur sistem pemerintahan berbasis elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai sistem pemerintahan berbasis elektronik; b. kesepakatan Forum Satu Data Indonesia Tingkat Daerah; dan/atau c. rekomendasi Pembina Data Tingkat Daerah. (3) Daftar Data yang akan dikumpulkan memuat: a. produsen data Tingkat Daerah untuk masing-masing data; dan b. jadwal rilis dan/atau pemutakhiran Data. (4) Daftar Data yang akan dikumpulkan dapat digunakan sebagai dasar dalam perencanaan dan penganggaran bagi Instansi Daerah.
Paragraf 3 Penentuan Daftar Data Prioritas Daerah
Pasal 21
(1) Penentuan daftar Data yang dijadikan Data Prioritas Daerah dilakukan
berdasarkan:
a. usulan walidata Tingkat Daerah dan/atau walidata pendukung; dan
b. arahan Wali Kota.
jdih.pontianak.go.id
(2) Data yang dapat diusulkan untuk menjadi Data Prioritas Daerah harus memenuhi kriteria: a. mendukung data prioritas tingkat pusat; b. mendukung prioritas pembangunan Daerah dan prioritas Wali Kota dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan/atau Rencana Kerja Pemerintah Daerah; c. mendukung pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan; dan/atau d. memenuhi kebutuhan mendesak Daerah. (3) Daftar Data Daerah yang menjadi data prioritas Daerah disepakati dalam Forum Satu Data Indonesia Tingkat Daerah.
Paragraf 4 Penentuan Rencana Aksi Satu Data Indonesia Tingkat Daerah
Pasal 22
(1) Rencana program dan kegiatan terkait Satu Data Indonesia Tingkat Daerah dituangkan dalam rencana aksi Satu Data Indonesia Tingkat Daerah. (2) Rencana aksi Satu Data Indonesia Tingkat Daerah dapat mencakup: a. pengembangan sumber daya manusia yang kompeten; b. penyusunan petunjuk teknis pelaksanaan Satu Data Indonesia Tingkat Daerah; c. kegiatan terkait pengumpulan, pemeriksaan dan penyebarluasan Data; dan/atau d. kegiatan lain yang mendukung tercapainya Data yang sesuai dengan prinsip Satu Data Indonesia. (3) Rencana aksi Satu Data Indonesia tingkat Daerah diusulkan bersama Walidata Tingkat Daerah dan/atau Walidata Pendukung melalui Forum Satu Data Indonesia Tingkat Daerah. (4) Rencana aksi Satu Data Indonesia Tingkat Daerah disusun dengan memperhatikan rencana aksi satu data indonesia yang telah disepakati dalam Forum Satu Data Indonesia Tingkat Pusat. (5) Koordinator Forum Satu Data Indonesia Tingkat Daerah menyampaikan rencana aksi Satu Data Indonesia yang telah disepakati sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada Wali Kota untuk selanjutnya ditetapkan. (6) Koordinator Forum Satu Data Indonesia Tingkat Daerah memantau pencapaian rencana aksi Satu Data Indonesia Tingkat Daerah dan melaporkan kepada Wali Kota secara berkala.
Bagian Ketiga Pengumpulan Data
Pasal 23
(1) Produsen Data Tingkat Daerah melakukan pengumpulan Data sesuai
dengan:
a. standar data;
b. daftar data yang telah ditentukan dalam Forum Satu Data Indonesia
Tingkat daerah; dan
c. jadwal pemutakhiran data atau rilis data.
(2) Data yang dikumpulkan oleh Produsen Data Tingkat Daerah disertai dengan
metadata.
(3) Data yang telah dikumpulkan oleh Produsen Data Tingkat Daerah
disampaikan
kepada
Walidata
tingkat
Daerah
dan/atau
Walidata
Pendukung.
(4) Penyampaian Data sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disertai:
a. data yang telah dikumpulkan;
b. standar data yang berlaku untuk data tersebut; dan
c. metadata yang melekat pada data tersebut.
jdih.pontianak.go.id
Bagian Keempat Pemeriksaan Data
Pasal 24
(1) Data yang dihasilkan oleh Produsen Data Tingkat Daerah diperiksa kesesuaiannya dengan prinsip Satu Data Indonesia oleh Walidata Tingkat Daerah dan/atau Walidata Pendukung. (2) Dalam hal Data yang disampaikan oleh Produsen Data Tingkat Daerah belum sesuai dengan prinsip Satu Data Indonesia, Walidata Tingkat Daerah dan/atau Walidata Pendukung mengembalikan Data tersebut kepada Produsen Data Tingkat Daerah. (3) Produsen Data Tingkat Daerah memperbaiki Data sesuai hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 25
(1) Data Prioritas Tingkat Daerah yang dihasilkan oleh Produsen Data Tingkat Daerah diperiksa kesesuaiannya dengan prinsip Satu Data Indonesia oleh Walidata tingkat Daerah dan/atau Walidata Pendukung. (2) Hasil pemeriksaan data Prioritas daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diperiksa kembali oleh Pembina Data Tingkat Daerah. (3) Dalam hal Data Prioritas Tingkat Daerah yang disampaikan oleh produsen Tingkat Daerah belum sesuai dengan prinsip Satu Data Indonesia, Pembina Data Tingkat Daerah mengembalikan Data tersebut kepada Walidata Tingkat Daerah dan/atau walidata pendukung. (4) Walidata Tingkat Daerah dan/atau Walidata Pendukung menyampaikan hasil pemeriksaan Pembina Data Tingkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Produsen Data Tingkat Daerah. (5) Produsen Data Tingkat Daerah memperbaiki Data sesuai hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
Bagian Kelima Penyebarluasan Data
Pasal 26
(1) Penyebarluasan Data merupakan kegiatan pemberian akses, pendistribusian dan pertukaran Data. (2) Penyebarluasan Data dilakukan oleh Walidata Tingkat Daerah terhadap Data yang telah memenuhi prinsip-prinsip Satu Data Indonesia. (3) Penyebarluasan Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui Portal Satu Data Indonesia, Portal Satu Data Kalimantan Barat dan Portal Satu Data Daerah, dan/atau media lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. (4) Penyebarluasan Data yang dilakukan oleh Walidata Tingkat Daerah melalui Portal Satu Data Indonesia difasilitasi oleh Sekretariat Satu Data Indonesia Tingkat Pusat. (5) Penyebarluasan Data yang dilakukan oleh Walidata Tingkat Daerah melalui portal instansi Daerah difasilitasi oleh walidata pendukung. (6) Portal Satu Data Indonesia Tingkat Daerah dikelola oleh instansi Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komukasi dan informatika. (7) Pengembangan portal Satu Data Indonesia Tingkat Daerah harus memperhatikan aspek interoperabilitas data dengan portal satu data indonesia. (8) Ketentuan lebih lanjut mengenai portal Satu Data Indonesia Tingkat Daerah diatur oleh Peraturan Kepala Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika dengan mengacu pada peraturan terkait pengelolaan Portal Satu Data Indonesia.
jdih.pontianak.go.id
Pasal 27
(1) Portal Satu Data Indonesia Tingkat Daerah dikelola oleh Walidata. (2) Pengembangan Portal Satu Indonesia tingkat Kota Data Daerah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Portal Satu Data Indonesia Tingkat Daerah dilaksanakan dengan mempertimbangkan aspek Interoperabilitas Data dengan Portal Satu Data Indonesia sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan terkait Portal Satu Data Indonesia. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan Portal Satu Data Indonesia tingkat Daerah diatur oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 28
Perangkat Daerah menyediakan akses data di Portal Satu Data Indonesia Tingkat Daerah kepada pengguna Data.
Pasal 29
(1) Instansi Pusat dan Perangkat Daerah mengakses Data di Portal Satu data Indonesia Tingkat Daerah tidak dipungut biaya. (2) Instansi Pusat dan Perangkat Daerah dalam mengakses data di portal Satu Data Indonesia Tingkat Daerah tidak memerlukan dokumen nota kesepahaman, perjanjian kerja sama dan/atau dokumen surat pernyataan (3) Akses data bagi pengguna Data selain Instansi Pusat dan Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kedua Pembatasan Akses
Pasal 30
(1) Produsen Data Tingkat Daerah dan Walidata Tingkat Daerah Kota Pontianak dapat mengajukan pembatasan akses Data tertentu kepada Forum Satu Data Indonesia Tingkat Daerah. (2) Pembatasan akses Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibahas dalam Forum Satu Data Indonesia Tingkat Daerah. (3) Hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh koordinator Forum Satu Data Indonesia Tingkat Daerah kepada Koordinator Forum Satu Data Indonesia Tingkat Pusat. (4) Koordinator Forum Satu Data Indonesia Tingkat Pusat menyampaikan usulan pembatasan akses sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional. (5) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang perencanaan pembangunan nasional menetapkan data yang dibatasi akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
jdih.pontianak.go.id
Pasal 31
(1) Walidata Tingkat Daerah, Walidata Pendukung dan/atau Produsen Data
Tingkat Daerah dapat mengikutsertakan partisipasi unit kerja lainnya
dan/atau badan hukum publik yang memiliki tugas dan fungsi sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Walidata tingkat Daerah, Walidata Pendukung, dan/atau Produsen Data
Tingkat
Daerah
dapat
melakukan
kerjasama
berkaitan
dengan
penyelenggaraan Satu Data Indonesia di antaranya:
a. pemerintah Pusat;
b. pemerintah Daerah;
c. perguruan Tinggi;
d. lembaga Penelitian; dan/atau
e. pihak lainnya.
Pasal 32
Pendanaan dalam pelaksanaan Peraturan Wali Kota ini dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan/atau sumber pendanaan lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 33
Nota kesepahaman, perjanjian kerja sama dan/atau dokumen surat pernyataan sama, antar Instansi Daerah dan/atau Instansi Pusat yang terkait dengan tata kelola, akses data, dan/atau pemanfataan data yang sudah ada pada saat mulai berlakunya Peraturan Wali Kota ini, masih tetap berlaku dan memiliki kekuatan mengikat sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Wali Kota ini.
Pasal 34
(1) Forum Satu Data Indonesia Tingkat Daerah mengadakan pertemuan koordinasi pertama paling lambat 1 (satu) bulan setelah Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku untuk menyepakati rencana kerja penyiapan kelembagaan Penyelenggara Satu Data Indonesia Tingkat Daerah untuk pelaksanaan Peraturan Wali Kota ini. (2) Penyiapan kelembagaan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Wali Kota ini selesai paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku.
Pasal 35
Pada saat Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku, Peraturan Wali Kota Pontianak Nomor 46 Tahun 2021 tentang Satu Data Kota Pontianak (Berita Daerah Kota Pontianak Tahun 2021 Nomor 46) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
jdih.pontianak.go.id
Pasal 36
Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Wali Kota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Pontianak.
Ditetapkan di Pontianak pada tanggal 5 November 2025
WALI KOTA PONTIANAK,
ttd
EDI RUSDI KAMTONO Diundangkan di Pontianak pada tanggal 5 November 2025
SEKRETARIS DAERAH KOTA PONTIANAK,
ttd
AMIRULLAH
BERITA DAERAH KOTA PONTIANAK TAHUN 2025 NOMOR 86
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa untuk mengatur pelaporan keuangan atas agrikultur, perlu diatur ketentuan mengenai pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan agrikultur dalam suatu pernyataan standar akuntansi pemerintahan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan sesuai dengan ketentuan Pasal 2 dan
Pasal 5 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun
2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, perlu
- Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);
- Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
- Peraturan Presiden Nomor 158 Tahun 2024 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 354);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1063);
