Pasal 22
(1) Rencana program dan kegiatan terkait Satu Data Indonesia Tingkat Daerah dituangkan dalam rencana aksi Satu Data Indonesia Tingkat Daerah. (2) Rencana aksi Satu Data Indonesia Tingkat Daerah dapat mencakup: a. pengembangan sumber daya manusia yang kompeten; b. penyusunan petunjuk teknis pelaksanaan Satu Data Indonesia Tingkat Daerah; c. kegiatan terkait pengumpulan, pemeriksaan dan penyebarluasan Data; dan/atau d. kegiatan lain yang mendukung tercapainya Data yang sesuai dengan prinsip Satu Data Indonesia. (3) Rencana aksi Satu Data Indonesia tingkat Daerah diusulkan bersama Walidata Tingkat Daerah dan/atau Walidata Pendukung melalui Forum Satu Data Indonesia Tingkat Daerah. (4) Rencana aksi Satu Data Indonesia Tingkat Daerah disusun dengan memperhatikan rencana aksi satu data indonesia yang telah disepakati dalam Forum Satu Data Indonesia Tingkat Pusat. (5) Koordinator Forum Satu Data Indonesia Tingkat Daerah menyampaikan rencana aksi Satu Data Indonesia yang telah disepakati sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada Wali Kota untuk selanjutnya ditetapkan. (6) Koordinator Forum Satu Data Indonesia Tingkat Daerah memantau pencapaian rencana aksi Satu Data Indonesia Tingkat Daerah dan melaporkan kepada Wali Kota secara berkala.
Bagian Ketiga Pengumpulan Data
