PMK
PERNYATAAN STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN
Pasal 23
(1) Produsen Data Tingkat Daerah melakukan pengumpulan Data sesuai
dengan:
a. standar data;
b. daftar data yang telah ditentukan dalam Forum Satu Data Indonesia
Tingkat daerah; dan
c. jadwal pemutakhiran data atau rilis data.
(2) Data yang dikumpulkan oleh Produsen Data Tingkat Daerah disertai dengan
metadata.
(3) Data yang telah dikumpulkan oleh Produsen Data Tingkat Daerah
disampaikan
kepada
Walidata
tingkat
Daerah
dan/atau
Walidata
Pendukung.
(4) Penyampaian Data sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disertai:
a. data yang telah dikumpulkan;
b. standar data yang berlaku untuk data tersebut; dan
c. metadata yang melekat pada data tersebut.
jdih.pontianak.go.id
Bagian Keempat Pemeriksaan Data
