PMK
PERNYATAAN STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN
Pasal 24
(1) Data yang dihasilkan oleh Produsen Data Tingkat Daerah diperiksa kesesuaiannya dengan prinsip Satu Data Indonesia oleh Walidata Tingkat Daerah dan/atau Walidata Pendukung. (2) Dalam hal Data yang disampaikan oleh Produsen Data Tingkat Daerah belum sesuai dengan prinsip Satu Data Indonesia, Walidata Tingkat Daerah dan/atau Walidata Pendukung mengembalikan Data tersebut kepada Produsen Data Tingkat Daerah. (3) Produsen Data Tingkat Daerah memperbaiki Data sesuai hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
