Pasal 25
(1) Data Prioritas Tingkat Daerah yang dihasilkan oleh Produsen Data Tingkat Daerah diperiksa kesesuaiannya dengan prinsip Satu Data Indonesia oleh Walidata tingkat Daerah dan/atau Walidata Pendukung. (2) Hasil pemeriksaan data Prioritas daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diperiksa kembali oleh Pembina Data Tingkat Daerah. (3) Dalam hal Data Prioritas Tingkat Daerah yang disampaikan oleh produsen Tingkat Daerah belum sesuai dengan prinsip Satu Data Indonesia, Pembina Data Tingkat Daerah mengembalikan Data tersebut kepada Walidata Tingkat Daerah dan/atau walidata pendukung. (4) Walidata Tingkat Daerah dan/atau Walidata Pendukung menyampaikan hasil pemeriksaan Pembina Data Tingkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Produsen Data Tingkat Daerah. (5) Produsen Data Tingkat Daerah memperbaiki Data sesuai hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
Bagian Kelima Penyebarluasan Data
