Pasal 26
(1) Penyebarluasan Data merupakan kegiatan pemberian akses, pendistribusian dan pertukaran Data. (2) Penyebarluasan Data dilakukan oleh Walidata Tingkat Daerah terhadap Data yang telah memenuhi prinsip-prinsip Satu Data Indonesia. (3) Penyebarluasan Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui Portal Satu Data Indonesia, Portal Satu Data Kalimantan Barat dan Portal Satu Data Daerah, dan/atau media lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. (4) Penyebarluasan Data yang dilakukan oleh Walidata Tingkat Daerah melalui Portal Satu Data Indonesia difasilitasi oleh Sekretariat Satu Data Indonesia Tingkat Pusat. (5) Penyebarluasan Data yang dilakukan oleh Walidata Tingkat Daerah melalui portal instansi Daerah difasilitasi oleh walidata pendukung. (6) Portal Satu Data Indonesia Tingkat Daerah dikelola oleh instansi Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komukasi dan informatika. (7) Pengembangan portal Satu Data Indonesia Tingkat Daerah harus memperhatikan aspek interoperabilitas data dengan portal satu data indonesia. (8) Ketentuan lebih lanjut mengenai portal Satu Data Indonesia Tingkat Daerah diatur oleh Peraturan Kepala Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika dengan mengacu pada peraturan terkait pengelolaan Portal Satu Data Indonesia.
jdih.pontianak.go.id
