PMK
PERNYATAAN STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN
Pasal 27
(1) Portal Satu Data Indonesia Tingkat Daerah dikelola oleh Walidata. (2) Pengembangan Portal Satu Indonesia tingkat Kota Data Daerah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Portal Satu Data Indonesia Tingkat Daerah dilaksanakan dengan mempertimbangkan aspek Interoperabilitas Data dengan Portal Satu Data Indonesia sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan terkait Portal Satu Data Indonesia. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan Portal Satu Data Indonesia tingkat Daerah diatur oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
