Pasal 21
(1) Penentuan daftar Data yang dijadikan Data Prioritas Daerah dilakukan
berdasarkan:
a. usulan walidata Tingkat Daerah dan/atau walidata pendukung; dan
b. arahan Wali Kota.
jdih.pontianak.go.id
(2) Data yang dapat diusulkan untuk menjadi Data Prioritas Daerah harus memenuhi kriteria: a. mendukung data prioritas tingkat pusat; b. mendukung prioritas pembangunan Daerah dan prioritas Wali Kota dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan/atau Rencana Kerja Pemerintah Daerah; c. mendukung pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan; dan/atau d. memenuhi kebutuhan mendesak Daerah. (3) Daftar Data Daerah yang menjadi data prioritas Daerah disepakati dalam Forum Satu Data Indonesia Tingkat Daerah.
Paragraf 4 Penentuan Rencana Aksi Satu Data Indonesia Tingkat Daerah
