Pasal 20
(1) Penentuan daftar Data yang akan dikumpulkan di tahun selanjutnya dilakukan dengan menghindari duplikasi. (2) Penentuan daftar Data Daerah yang akan dikumpulkan di tahun selanjutnya dilakukan berdasarkan: a. arsitektur sistem pemerintahan berbasis elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai sistem pemerintahan berbasis elektronik; b. kesepakatan Forum Satu Data Indonesia Tingkat Daerah; dan/atau c. rekomendasi Pembina Data Tingkat Daerah. (3) Daftar Data yang akan dikumpulkan memuat: a. produsen data Tingkat Daerah untuk masing-masing data; dan b. jadwal rilis dan/atau pemutakhiran Data. (4) Daftar Data yang akan dikumpulkan dapat digunakan sebagai dasar dalam perencanaan dan penganggaran bagi Instansi Daerah.
Paragraf 3 Penentuan Daftar Data Prioritas Daerah
