PMK
PERNYATAAN STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN
Pasal 19
(1) Instansi Daerah melaksanakan perencanaan Data yang terdiri atas: a. penentuan daftar Data Daerah yang akan dikumpulkan di tahun selanjutnya; b. penentuan daftar Data Daerah yang dijadikan Data Prioritas Daerah; dan/atau c. penentuan rencana aksi Satu Data Daerah. (2) Dalam menyusun daftar Data Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Instansi Daerah mengacu pada daftar Data yang telah ditentukan oleh instansi pusat untuk tahun selanjutnya.
Paragraf 2 Daftar Data Tingkat Daerah
