Pasal 3
Peraturan Wali Kota ini bertujuan untuk: a. memberikan acuan dalam penyelenggaraan tata kelola data untuk mendukung perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan di Daerah;
jdih.pontianak.go.id
b. mewujudkan ketersediaan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat
dipertangunggjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan antar
perangkat
daerah
dan
instansi
pusat
sebagai
dasar
perencanaan,
pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan di Daerah;
c. mendorong
keterbukaan
dan
transparansi
data
sehingga
tercipta
pembangunan yang berbasis pada data;
d. mendukung sistem statistik nasional peraturan perundang-undangan; dan
e. mewujudkan efisiensi, efektivitas dan akuntabilitas pengelolaan basis data
elektronik di lingkungan pemerintahan daerah serta interoperabilitas dengan
Sistem Informasi Pemerintahan Daerah sesuai prinsip Satu Data Indonesia
dan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.
