PMK
PERNYATAAN STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN
Pasal 4
Satu Data Indonesia Tingkat Daerah diselenggarakan berdasarkan prinsip Satu Data Indonesia yang meliputi: a. data yang dihasilkan oleh Produsen Data harus memenuhi Standar Data; b. data yang dihasilkan oleh Produsen Data harus memiliki Metadata; c. data yang dihasilkan oleh Produsen data harus memenuhi kaidah Interoperabilitas Data; dan d. data yang dihasilkan oleh Produsen Data harus menggunakan Kode Referensi dan/atau data Induk.
Bagian Kedua Standar Data
