Pasal 5
(1) Standar Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a terdiri atas: a. konsep; b. defenisi; c. klasifikasi; d. ukuran; dan e. satuan. (2) Konsep sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan ide yang mendasari Data dan tujuan Data tersebut diproduksi. (3) Defenisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan penjelasan tentang Data yang memberi batas atau membedakan secara jelas arti dan cakupan Data tertentu dengan Data yang lain. (4) Klasifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan penggolongan Data secara sistematis ke dalam kelompok atau katagori berdasarkan kriteria yang ditetapkan oleh Pembina data atau dibakukan secara luas. (5) Ukuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan unit yang digunakan dalam pengukuran jumlah, kadar atau cakupan. (6) Satuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e merupakan besaran tertentu dalam Data yang digunakan sebagai standar untuk mengukur atau menakar sebagai sebuah keseluruhan. (7) Format Standar data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
jdih.pontianak.go.id
Bagian Ketiga Metadata
