PMK
PERNYATAAN STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN
Pasal 6
(1) Metadata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b harus mengikuti struktur dan format baku. (2) Metadata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Keempat Interoperabilitas Data
