PMK
PERNYATAAN STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN
Pasal 7
(1) Untuk memenuhi kaidah Interoperabilitas Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c, Data Daerah harus: a. konsisten dalam sintak/bentuk, struktur/skema/komposisi penyajian, dan semanti/artikulasi keterbacaan; dan b. disimpan dalam format terbuka yang dapat dibaca sistem elektronik. (2) Interoperabilitas data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara teknis dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kelima Kode Referensi dan data Induk
