PMK
PERNYATAAN STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN
Pasal 8
(1) Kode Referensi dan/atau data Induk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d diusulkan melalui Forum Satu Data Tingkat Daerah oleh Walidata pada Pemerintah Daerah atas masukkan Produsen data pada tingkat Daerah untuk dapat disepakati. (2) Kode Referensi dan/atau data Induk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan untuk dibahas dalam Forum Satu Data Indonesia Tingkat Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
