Pasal 9
(1) Penyelenggara Satu Data Indonesia Tingkat Daerah terdiri dari:
a. pembina Satu Data Pemerintahan Daerah;
b. koordinator Satu Data Pemerintahan Daerah;
c. pembina Data Tingkat Daerah;
d. koordinator Forum Data Tingkat Daerah;
e. sekretariat Satu Data Indonesia Tingkat Daerah;
f. walidata Daerah;
g. walidata Pendukung; dan
h. produsen Data Daerah.
(2) Pembina Data Tingkat Daerah, Walidata Tingkat Daerah, dan Walidata
Pendukung berkomunikasi dan berkoordinasi melalui Forum Satu data
Indonesia Tingkat Daerah.
(3) Forum Satu Data Indonesia Tingkat Daerah dalam pelaksanaan tugasnya
dibantu oleh Sekretariat Satu Data Indonesia Tingkat Daerah.
(4) Pelaksanaan tugas dan fungsi Penyelenggara Satu Data Tingkat Daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memperhatikan aspek koordinasi
dengan penyelenggara Satu Data Indonesia Tingkat Pusat.
jdih.pontianak.go.id
(5) Penyelenggara Satu Data Indonesia Tingkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Wali Kota.
Bagian Kedua Pembina Satu Data Pemerintahan Daerah
