PMK
PERNYATAAN STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN
Pasal 10
(1) Pembina Satu Data Pemerintahan Daerah mempunyai tugas menetapkan kebijakan Satu Data Indonesia Tingkat Daerah. (2) Pembina Satu Data Pemerintahan Daerah dilaksanakan oleh Wali Kota.
Bagian Ketiga Koordinator Satu Data Pemerintahan Daerah
