PMK
PERNYATAAN STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN
Pasal 11
(1) Koordinator Satu Data Pemerintahan Daerah mempunyai tugas memberikan rekomendasi dan memastikan terlaksananya penyelenggaraan Satu Data Indonesia Tingkat Daerah. (2) Koordinator Satu Data Pemerintahan Daerah dilaksanakan oleh Sekretaris Daerah.
Bagian Keempat Pembina data Tingkat Daerah
