Pasal 12
(1) Pembina Data Tingkat Daerah mempunyai tugas: a. memberikan rekomendasi dalam proses perencanaan pengumpulan data; dan b. melakukan pembinaan penyelenggaraan Satu Data Indonesia Tingkat Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pembina Data Statistik Tingkat Daerah dilaksanakan oleh instansi vertikal badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang statistik di tingkat Daerah. (3) Pembina Data Geospasial Pemerintah Daerah yaitu perangkat daerah yang diberikan penugasan sebagai pengelola simpul jaringan Pemerintah Daerah dalam jaringan informasi geospasial nasional. (4) Pembina data keuangan Pemerintah Daerah yaitu perangkat daerah yang membidangi tugas pengelolaan keuangan dan aset daerah atau unit kerja yang membidangi keuangan daerah.
Bagian Kelima Koordinator Forum Satu Data Indonesia Tingkat Daerah
