Pasal 13
(1) Pembina Data Tingkat Daerah, Walidata Tingkat Daerah, dan walidata
pendukung berkomunikasi dan berkoordinasi melalui Forum Satu Data
Indonesia Tingkat Daerah.
(2) Forum satu Data Indonesia Tingkat Daerah dikoordinasikan oleh Kepala
Badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Perencanaan dan
Penelitian Pembangunan Daerah.
(3) Forum Satu Data Indonesia Tingkat Daerah terdiri dari:
a. pembina Data tingkat Daerah;
b. walidata Tingkat Daerah; dan
c. walidata Pendukung.
d. pembatasan akses Data yang diusulkan oleh Produsen Data, Walidata
Pendukung, dan/atau Walidata.
jdih.pontianak.go.id
(4) Forum Satu Data Indonesia Tingkat Daerah dilaksanakan dalam rangka berkomunikasi dan berkoordinasi mengenai: a. penetapan daftar data daerah yang akan dikumpulkan di tahun berikutnya; b. penyusunan daftar data daerah yang menjadi data prioritas daerah pada tahun selanjutnya; c. pemantauan perkembangan pencapaian Rencana Aksi Satu Data Indonesia Tingkat Daerah; d. merumuskan dan menyepakati kebijakan teknis penyelenggara Satu Data Indonesia Tingkat Daerah sesuai dengan kebutuhan daerah; e. merumuskan bahan harmonisasi kebijakan pemerintahan daerah mengenai pelaksanaan kebijakan Satu Data Indonesia Tingkat Daerah; f. merumuskan dan menyepakati keputusan dalam rangka penyelesaian permasalahan penyelenggara Satu Data Indonesia Tingkat Daerah; dan g. berkoordinasi dan berkomunikasi dengan Forum Satu Data Indonesia tingkat pusat. (5) Dalam berkomunikasi dan berkoordinasi mengenai daftar data daerah, daftar data daerah yang menjadi data prioritas, dan rencana aksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c, Forum Satu Data Indonesia Tingkat Daerah memperhatikan daftar data, data prioritas dan Rencana Aksi Satu Data Indonesia Tingkat Pusat. (6) Forum Satu Data Indonesia Tingkat Daerah dalam pelaksanaan tugasnya dapat menyertakan Produsen Data Tingkat Daerah dan/atau pihak lain yang terkait. (7) Forum satu Data Indonesia Tingkat Daerah dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. (8) Dalam hal terdapat permasalahan yang timbul khususnya pada saat pengambilan kesepakatan, koordinator Forum Satu Data Indonesia Tingkat Daerah dapat meminta arahan kepada Wali Kota. (9) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kerja Forum Satu Data Indonesia Tingkat Daerah serta hubungan tata kerja antara Forum Satu Data Indonesia Tingkat Daerah, Sekretariat Satu Data Indonesia Tingkat Daerah ditetapkan oleh Koordinator Forum Satu Data Indonesia Tingkat Daerah.
Bagian Keenam Sekretariat Satu Data Indonesia Tingkat Daerah
