Pasal 14
(1) Forum Satu Data Indonesia Tingkat Daerah dalam pelaksanaan tugasnya
dibantu oleh Sekretariat Satu Data Indonesia Tingkat Daerah.
(2) Sekretariat Satu Data Tingkat Daerah terdiri dari:
a. koordinator; dan
b. sekretaris.
(3) Sekretariat Satu Data Indonesia Tingkat Daerah mempunyai tugas:
a. memberikan
dukungan
dan
pelayanan
teknis
operasional
dan
administratif kepada Forum Satu Data Indoneisa Tingkat Daerah; dan
b. melaksanakan tugas lain yang mendukung pelaksanaan fungsi Forum
Satu Data Indonesia Tingkat Daerah.
(4) Sekretariat Satu Data Indonesia Tingkat Daerah bersifat ex-officio, yang
secara fungsional dilaksanakan oleh salah satu unit Perangkat Daerah di
lingkungan badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang
Perencanaan dan Penelitian Pembangunan Daerah.
(5) Tugas Sekretariat Satu Data Tingkat Daerah dibantu oleh tim manajemen
Sekretariat Satu Data Tingkat Daerah yang diangkat oleh koordinator.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan organisasi dan tata kerja
Sekretariat Satu Data Tingkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
ditetapkan dengan Keputusan Wali Kota.
jdih.pontianak.go.id
Bagian Ketujuh Walidata Tingkat Daerah
