Pasal 15
(1) Walidata Tingkat Daerah merupakan Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan Daerah di bidang Komuniksi dan Informatika. (2) Walidata Tingkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas: a. menyusun daftar data; b. memeriksa kesesuaian data yang disampaikan oleh Produsen Data Tingkat Daerah sesuai dengan prinsip Satu Data Indonesia; c. memeriksa kelengkapan data yang disampaikan oleh Produsen Data Tingkat daerah sesuai dengan daftar Data; d. menyebarluaskan data dan metadata di portal Satu Data Indonesia dan Portal Data Instansi Daerah; dan e. membantu Pembinaan data tingkat daerah dalam membina Produsen Data Tingkat Daerah. (3) Walidata Tingkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang mempunyai tugas, fungsi, dan kewenangan berdasarkan peraturan perundang-undangan untuk melaksanakan kebijakan di bidang pengelolaan data dan informasi dan/atau unit kerja yang ditunjuk oleh Wali Kota. (4) Walidata Tingkat Daerah diangkat dan ditetapkan oleh Wali Kota. (5) Walidata Tingkat Daerah dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibantu oleh Walidata Pendukung.
Bagian Kedelapan Walidata Pendukung
