PMK
PERNYATAAN STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN
Pasal 16
(1) Walidata pendukung merupakan Perangkat Daerah disetiap Instansi Daerah. (2) Walidata Pendukung memiliki tugas: a. memeriksa kesesuaian data yang disampaikan oleh Produsen Data Tingkat Daerah pada masing-masing instansi daerah sesuai dengan prinsip Satu Data Indonesia; dan b. memeriksa kelengkapan data yang disampaikan oleh Produsen Data tingkat Daerah pada masing-masing instansi daerah sesuai dengan daftar data. (3) Walidata pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan ditetapkan oleh Wali Kota.
Bagian Kesembilan Produsen Data Tingkat Daerah
