Pasal 17
(1) Produsen Data Tingkat Daerah mempunyai tugas:
a. memberikan masukkan kepada Pembina Data Tingkat Daerah mengenai
Standar Data, Metadata, dan Interoperabilitas Data;
b. menghasilkan data sesuai dengan prinsip Satu Data Indonesia; dan
c. menyampaikan Data dan Metadata kepada Walidata tingkat daerah.
(2) Produsen Data Tingkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah
setiap unit pada instansi Daerah yang menghasilkan Data sesuai dengan
daftar data dan/atau sesuai penugasan Wali Kota.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Produsen
Data Tingkat Daerah berkoordinasi dengan Walidata Tingkat Daerah.
(4) Produsen Data Tingkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diangkat dan ditetapkan oleh Wali Kota.
jdih.pontianak.go.id
