PMK
PERNYATAAN STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN
Pasal 34
(1) Forum Satu Data Indonesia Tingkat Daerah mengadakan pertemuan koordinasi pertama paling lambat 1 (satu) bulan setelah Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku untuk menyepakati rencana kerja penyiapan kelembagaan Penyelenggara Satu Data Indonesia Tingkat Daerah untuk pelaksanaan Peraturan Wali Kota ini. (2) Penyiapan kelembagaan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Wali Kota ini selesai paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku.
