PMK
PERNYATAAN STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN
Pasal 33
Nota kesepahaman, perjanjian kerja sama dan/atau dokumen surat pernyataan sama, antar Instansi Daerah dan/atau Instansi Pusat yang terkait dengan tata kelola, akses data, dan/atau pemanfataan data yang sudah ada pada saat mulai berlakunya Peraturan Wali Kota ini, masih tetap berlaku dan memiliki kekuatan mengikat sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Wali Kota ini.
