PMK
PERNYATAAN STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN
Pasal 32
Pendanaan dalam pelaksanaan Peraturan Wali Kota ini dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan/atau sumber pendanaan lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
