PMK
PERNYATAAN STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN
Pasal 31
(1) Walidata Tingkat Daerah, Walidata Pendukung dan/atau Produsen Data
Tingkat Daerah dapat mengikutsertakan partisipasi unit kerja lainnya
dan/atau badan hukum publik yang memiliki tugas dan fungsi sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Walidata tingkat Daerah, Walidata Pendukung, dan/atau Produsen Data
Tingkat
Daerah
dapat
melakukan
kerjasama
berkaitan
dengan
penyelenggaraan Satu Data Indonesia di antaranya:
a. pemerintah Pusat;
b. pemerintah Daerah;
c. perguruan Tinggi;
d. lembaga Penelitian; dan/atau
e. pihak lainnya.
