Pasal 30
(1) Produsen Data Tingkat Daerah dan Walidata Tingkat Daerah Kota Pontianak dapat mengajukan pembatasan akses Data tertentu kepada Forum Satu Data Indonesia Tingkat Daerah. (2) Pembatasan akses Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibahas dalam Forum Satu Data Indonesia Tingkat Daerah. (3) Hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh koordinator Forum Satu Data Indonesia Tingkat Daerah kepada Koordinator Forum Satu Data Indonesia Tingkat Pusat. (4) Koordinator Forum Satu Data Indonesia Tingkat Pusat menyampaikan usulan pembatasan akses sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional. (5) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang perencanaan pembangunan nasional menetapkan data yang dibatasi akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
jdih.pontianak.go.id
