PMK
PERNYATAAN STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN
Pasal 29
(1) Instansi Pusat dan Perangkat Daerah mengakses Data di Portal Satu data Indonesia Tingkat Daerah tidak dipungut biaya. (2) Instansi Pusat dan Perangkat Daerah dalam mengakses data di portal Satu Data Indonesia Tingkat Daerah tidak memerlukan dokumen nota kesepahaman, perjanjian kerja sama dan/atau dokumen surat pernyataan (3) Akses data bagi pengguna Data selain Instansi Pusat dan Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kedua Pembatasan Akses
