PMK
PERNYATAAN STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN
Pasal 36
Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Wali Kota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Pontianak.
Ditetapkan di Pontianak pada tanggal 5 November 2025
WALI KOTA PONTIANAK,
ttd
EDI RUSDI KAMTONO Diundangkan di Pontianak pada tanggal 5 November 2025
SEKRETARIS DAERAH KOTA PONTIANAK,
ttd
AMIRULLAH
BERITA DAERAH KOTA PONTIANAK TAHUN 2025 NOMOR 86
