PMK
PERNYATAAN STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN
Pasal 1
Dalam Peraturan Wali Kota ini, yang dimaksud dengan:
- Daerah adalah Kota Pontianak.
- Pemerintah Daerah adalah Wali Kota sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah yang memimpin pelayanan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah kota pontianak.
- Wali Kota adalah Wali Kota Pontianak.
- Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Wali Kota dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
- Badan Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah yang selanjutnya disebut BAPPERIDA adalah Badan Yang Mengurusi bidang Perencanaan dan Penelitian Pembangunan Daerah.
- Kepala BAPPERIDA adalah Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah Kota Pontianak.
- Dinas Komunikasi dan Informatika yang selanjutnya disebut DISKOMINFO adalah Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Pontianak.
- Kepala DISKOMINFO adalah Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Pontianak.
jdih.pontianak.go.id
- Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, kesekretariatan lembaga nonstruktural, dan lembaga pemerintah lainnya.
- Badan Pusat Statistik yang selanjutnya disebut BPS adalah BPS Kota Pontianak yang mengurusi data.
- Pembina Data adalah Instansi Vertikal yang diberikan penugasan untuk melakukan pembinaan terkait Data.
- Walidata adalah Perangkat Daerah yang melaksanakan kegiatan pengumpulan, pemeriksaan dan pengelolaan Data yang disampaikan oleh Produsen Data Daerah, serta menyebarluaskan Data.
- Walidata Pendukung adalah unit di setiap Perangkat Daerah yang melaksanakan tugas pemeriksaan kesesuaian Data yang disampaikan oleh Produsen Data.
- Produsen Data adalah unit di setiap Perangkat Daerah yang menghasilkan Data berdasarkan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Pengguna Data adalah Instansi Pusat, Perangkat Daerah, perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang menggunakan Data melalui Portal Satu Data Kota Pontianak.
- Satu Data Indonesia adalah kebijakan tata kelola Data pemerintah untuk menghasilkan Data yang akurat, mutakhir, terpadu dan dapat dipertanggunjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan antar Instansi Pusat dan Perangkat Daerah melalui pemenuhan Standar Data, Metadata, Interoperabilitas Data dan menggunakan Kode Referensi dan Data Induk.
- Satu Data Kota Pontianak adalah Kebijakan tata kelola Data pemerintah di Daerah sesuai dengan kebijakan Satu Data Indonesia.
- Data adalah catatan atas kumpulan fakta atau deskripsi berupa angka, karakter, simbol, gambar, peta, tanda, isyarat, tulisan, suara dan/atau bunyi, yang merepresentasikan keadaan sebenarnya atau menunjukkan suatu ide, objek, kondisi atau situasi.
- Data Statistik adalah Data berupa angka tentang karakteristik atau ciri khusus suatu populasi yang diperoleh dengan cara pengumpulan, pengolahan, penyajian dan analisis.
- Data Geospasial adalah Data tentang lokasi geografis, dimensi atau ukuran, dan/atau karakteristik objek alam dan/atau buatan manusia yang berada dibawah, pada atau diatas permukaan bumi.
- Data Keuangan Daerah adalah Data yang disusun oleh Pemerintah Daerah berdasarkan sistem akuntansi pemerintah yang mencakup semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.
- Data Keuangan Negara Tingkat Daerah adalah Data yang disusun oleh Pemerintah Daerah dan/atau Perangkat Daerah berdasarkan sistem akuntansi pemerintah yang mencakup semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban terkait.
- Data lainnya adalah Data yang ditetapkan oleh Pembina data selain dari Data Statistik, data Geospasial dan data Keuangan Negara Tingkat Pusat yang ditetapkan oleh Presiden.
- Standar Data adalah Standar yang mendasari Data tertentu.
- Metadata adalah Informasi dalam bentuk struktur dan format yang baku untuk menggambarkan Data, menjelaskan Data, serta memudahkan pencarian, penggunaan, dan pengelolaan informasi Data.
- Interoperabilitas Data adalah kemampuan Data untuk dibagipakaikan antar sistem elektronik yang saling berintegrasi.
jdih.pontianak.go.id
- Kode Referensi adalah tanda berisi karakter yang mengandung atau menggabrkan makna, maksud, atau norma tertentu sebagai rujukan identitas Data yang bersifat unik.
- Data Induk adalah Data yang mempresentasikan objek dalam proses bisnis pemerintah yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden yang mengatur mengenai Satu Data Indonesia.
- Data Prioritas adalah Data terpilih yang berasal dari daftar Data yang akan dikumpulkan pada tahun selanjutnya yang disepakati dalam Forum Satu Data Indonesia.
- Forum Satu Data Indonesia Tingkat Daerah adalah wadah komunikasi dan Koordinasi Instansi Daerah untuk penyelenggaraan Satu Data Indonesia.
- Penyebarluasan Data adalah kegiatan pemebrian akses, pendistribusian, dan pertukaran Data melalui Portal Satu data Indonesia dan Portal Instansi Daerah.
- Portal Satu Data Indonesia adalah media bagipakai Data di tingkat nasional yang dapat diakses melalui pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi.
- Portal Satu Data Kota Pontianak adalah media bagi-pakai Data di Kota Pontianak yang dapat diakses melalui pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi.
- Portal Instansi Daerah adalah media bagi pakai data di tingkat instansi daerah yang dapat diakses melalui pemanfataan teknologi iinformasi.
- Pembina Data Tingkat Daerah adalah unit Instansi Daerah yang diberikan penugasan untuk melakukan pembianaan terkait data.
- Walidata tingkat daerah adalah unit instansi daerah yang melaksanakan kegiatan pengumpulan, pemeriksaan, dan pengelolaan Data yang disampaikan oleh produsen data, serta menyebarluasakan data,
- Walidata pendukung adalah unit di setiap instansi daerah yang melaksanakan tugas pemeriksaan kesesuaian data yang disampaikan oleh produsen data.
- Produsen Data Tingkat Daerah adalah instansi daerah yang menghasilkan data berdasarkan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait data lainnya.
- Penggunaan data adalah instansi pusat, instasi daerah, perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang menggunakan data malalui portal Satu data Indonesia atau Portal Instansi Daerah.
- Kelompok Kerja adalah kelompok ahli yang diangkat koordinator Forum Satu Data Indonesia Tingkat Daerah Kota Pontianak dalam rangka mendukung tugas Forum Satu Data Tingkat Daerah Kota Pontianak.
