PEDOMAN AKREDITASI PENDIDIKAN DAN PELATIHAN TEKNIS
Pasal 1
Dalam Peraturan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan ini yang dimaksud dengan:
- Pendidikan dan Pelatihan Teknis selanjutnya disebut Pelatihan Teknis adalah program pengembangan kompetensi untuk mencapai persyaratan standar kompetensi jabatan dan pengembangan karier sesuai dengan jabatan masing-masing aparatur sipil negara.
- Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.
- Bidang Keuangan Negara adalah ruang lingkup Keuangan Negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai Keuangan Negara.
- Akreditasi adalah serangkaian kegiatan penilaian kelayakan lembaga pendidikan dan pelatihan pemerintah dalam melaksanakan program Pelatihan Teknis di Bidang Keuangan Negara oleh Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan.
- Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Pemerintah yang selanjutnya disebut Lembaga Pelatihan adalah unit kerja di lingkungan instansi pemerintah pusat atau daerah yang memiliki tugas dan fungsi menyelenggarakan pengembangan kompetensi aparatur sipil negara melalui pelatihan.
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
- Lembaga Pelatihan Terakreditasi adalah Lembaga Pelatihan yang mendapatkan sertifikat Akreditasi berdasarkan Keputusan Kepala BPPK mengenai hasil penilaian Akreditasi.
- Unsur Organisasi Lembaga Pelatihan adalah kapasitas sumber daya Lembaga Pelatihan yang dipergunakan dalam rangka menyelenggarakan Pelatihan Teknis di Bidang Keuangan Negara.
- Unsur Program dan Pengelolaan Pelatihan adalah proses pengelolaan sumber daya Lembaga Pelatihan dalam rangka menyelenggarakan Pelatihan Teknis di Bidang Keuangan Negara.
- Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
- Tenaga Kediklatan yang selanjutnya disebut Tenaga Pelatihan adalah ASN yang bertugas pada Lembaga Pelatihan yang terdiri dari pengelola pelatihan, penyelenggara pelatihan, tenaga pengajar, analis kebutuhan pelatihan dan perancang kurikulum.
- Pengelola Pelatihan adalah ASN pada Lembaga Pelatihan yang memiliki fungsi merencanakan, melaksanakan, evaluasi, dan pengelolaan pelatihan lainnya.
- Penyelenggara Pelatihan adalah ASN pada Lembaga Pelatihan yang memiliki tugas dan/atau fungsi mengoordinasikan penyelenggaraan Pelatihan Teknis.
- Tenaga Pengajar adalah ASN pada Lembaga Pelatihan yang mempunyai tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk mengajar dan melatih ASN.
- Analis Kebutuhan Pelatihan adalah ASN pada Lembaga Pelatihan yang memiliki tugas dan/atau fungsi melakukan pengumpulan dan analisis data serta perancangan, pengembangan program dan pengkajian Pelatihan Teknis.
- Perancang Kurikulum adalah ASN pada Lembaga Pelatihan melakukan penyiapan bahan penyusunan dan pengembangan kurikulum, metode pembelajaran, media pembelajaran dengan memanfaatkan teknologi informasi dan materi Pelatihan Teknis.
- Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan yang selanjutnya disingkat BPPK adalah Unit Eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan yang mempunyai tugas menyelenggarakan pendidikan, pelatihan dan sertifikasi kompetensi di Bidang Keuangan Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
- Sekretariat Badan adalah Unit Eselon II di lingkungan BPPK yang mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas serta pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada semua unsur di lingkungan BPPK.
- Pusdiklat adalah Unit Eselon II di lingkungan BPPK yang mempunyai tugas membina pendidikan, pelatihan, sertifikasi kompetensi Keuangan Negara dan/atau pengembangan sumber daya manusia keuangan berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala BPPK.
- Pusdiklat Pemilik Program adalah Pusdiklat yang memiliki tanggung jawab atas program pelatihan tertentu sesuai peraturan perundang-undangan dan ketentuan pelaksanaannya.
- Unit Teknis adalah Unit Eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan.
- Asesor adalah ASN di lingkungan Kementerian Keuangan yang memiliki tugas untuk melakukan verifikasi dan menilai kelayakan Unsur Organisasi Lembaga Pelatihan dan Unsur Program dan Pengelolaan Pelatihan.
- Pengawas adalah ASN di lingkungan BPPK yang memiliki tugas melaksanakan pengawasan terhadap Lembaga Pelatihan Terakreditasi yang telah melaksanakan program pelatihan di Bidang Keuangan Negara.
Pasal 2
Ruang lingkup pedoman ini mengatur rangkaian Akreditasi Pelatihan Teknis di Bidang Keuangan Negara yang meliputi pelaksanaan, pembinaan, dan pengawasan.
Pasal 3
(1) Akreditasi Pelatihan Teknis di Bidang Keuangan Negara
dilaksanakan oleh BPPK.
(2) Akreditasi Pelatihan Teknis di Bidang Keuangan Negara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara operasional dilaksanakan oleh Asesor yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala BPPK.
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
(3) Asesor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berjumlah
ganjil dan terdiri atas:
- ketua Asesor merangkap anggota Asesor; dan
- anggota Asesor.
(4) Keputusan Kepala BPPK sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) ditandatangani oleh Sekretaris BPPK atas nama Kepala
BPPK.
(5) Asesor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling kurang
berasal dari:
- Sekretariat Badan; dan
- Pusdiklat.
(6) Asesor yang berasal dari Sekretariat Badan sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) huruf a memiliki tugas melakukan verifikasi dan penilaian Unsur Organisasi Lembaga Pelatihan.
(7) Asesor yang berasal dari Pusdiklat sebagaimana dimaksud
pada ayat (5) huruf b memiliki tugas melakukan verifikasi dan penilaian Unsur Program dan Pengelolaan Pelatihan.
(8) Dalam hal diperlukan, Asesor sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) dapat ditambahkan dari Unit Teknis sebagai anggota Asesor.
(9) Anggota Asesor yang berasal dari Unit Teknis sebagaimana
dimaksud pada ayat (8) memiliki tugas melakukan verifikasi dan penilaian Unsur Program dan Pengelolaan Pelatihan.
Pasal 4
(1) Ketua Asesor merangkap anggota sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 ayat (3) huruf a, memiliki tugas:
- memimpin dan mengoordinasikan pelaksanaan tugas Asesor dalam Akreditasi; dan
- menyampaikan berita acara penilaian Akreditasi kepada Kepala BPPK.
(2) Anggota Asesor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(3) huruf b, melakukan verifikasi dan penilaian Unsur
Organisasi Lembaga Pelatihan atau Unsur Program dan Pengelolaan Pelatihan sesuai dengan tugasnya.
Pasal 5
Asesor hams memenuhi kompetensi yang ditetapkan oleh Kepala BPPK.
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
Bagian Kedua Penunjukan Asesor
Pasal 6
(1) Asesor yang berasal dari Sekretariat Badan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) huruf a ditentukan oleh Sekretaris BPPK.
(2) Penentuan Asesor oleh Sekretaris BPPK dilaksanakan
paling lama 5 (lima) hari kerja sejak berkas permohonan Akreditasi diterima.
Pasal 7
(1) Asesor yang berasal dari Pusdiklat sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 ayat (5) huruf b ditentukan oleh Kepala Pusdiklat Pemilik Program.
(2) Penentuan Asesor oleh Kepala Pusdiklat Pemilik Program
dilaksanakan paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak berkas permohonan Akreditasi diterima.
(3) Asesor yang telah ditentukan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), diusulkan kepada Sekretaris BPPK paling lama 5 (lima) hari kerja sejak berkas permohonan Akreditasi diterima.
Pasal 8
Ketentuan mengenai penentuan Asesor yang berasal dari Pusdiklat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 berlaku mutatis mutandis terhadap penunjukan Asesor yang berasal dari Unit Teknis.
Pasal 9
Penetapan Asesor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dilaksanakan paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak berkas permohonan Akreditasi dinyatakan lengkap.
Pasal 10
(1) Pelaksanaan akreditasi terdiri atas:
permohonan Akreditasi;
pemeriksaan kelengkapan permohonan Akreditasi;
verifikasi dan penilaian Akreditasi; dan
Penerbitan Keputusan Kepala BPPK mengenai hasil penilaian Akreditasi, sertifikat Akreditasi, dan surat pemberitahuan.
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
(2) Bagan alur pelaksanaan akreditasi tercantum dalam
Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala BPPK ini
Bagian Kedua Permohonan Akreditasi
Pasal 11
(1) Permohonan Akreditasi dilakukan untuk program
Pelatihan Teknis di Bidang Keuangan Negara.
(2) Lembaga Pelatihan menyampaikan permohonan Akreditasi
kepada Kepala BPPK dengan melampirkan berkas permohonan yang terdiri atas:
- dokumen persyaratan permohonan Akreditasi; dan
- formulir permohonan akreditasi.
(3) Dokumen persyaratan permohonan Akreditasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, terdiri atas:
Peraturan mengenai organisasi dan tata kerja lembaga pelatihan;
Dokumen terkait tenaga pelatihan;
Dokumen terkait rencana strategis;
Dokumen terkait jaminan pembiayaan;
Dokumen terkait fasilitas;
Dokumen terkait sistem informasi pelatihan berbasis teknologi informasi;
Dokumen terkait penjaminan mutu;
Dokumen terkait perencanaan Pelatihan Teknis di Bidang Keuangan Negara; dan
Dokumen terkait program dan pengelolaan pelatihan.
(4) Formulir permohonan Akreditasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf b tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala BPPK ini.
Bagian Ketiga Pemeriksaan Kelengkapan Permohonan Akreditasi
Pasal 12
(1) Sekretaris BPPK berdasarkan arahan Kepala BPPK
melaksanakan pemeriksaan berkas permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11.
(2) Pemeriksaan berkas permohonan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) secara operasional dilaksanakan oleh unit kerja di lingkungan Bagian Organisasi dan Tata Laksana yang memiliki tugas penyusunan prosedur dan metode kerja BPPK.
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
(3) Pemeriksaan berkas permohonan:
- merupakan pemeriksaan kelengkapan administrasi; dan
- dilaksanakan paling lama 5 (lima) hari kerja sejak berkas permohonan Akreditasi diterima.
(4) Pemeriksaan berkas permohonan berpedoman pada daftar
pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan permohonan Akreditasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala BPPK ini.
Pasal 13
(1) Hasil pemeriksaan berkas permohonan Akreditasi
dituangkan dalam berita acara pemeriksaan kelengkapan berkas permohonan Akreditasi dan diberikan tanda terima.
(2) Dalam hal hasil pemeriksaan berkas permohonan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
- dinyatakan lengkap, unit kerja di lingkungan Bagian Organisasi dan Tata Laksana yang memiliki tugas penyusunan prosedur dan metode kerja BPPK secara berjenjang melalui Sekretaris BPPK menyerahkan tanda terima kepada Pusdiklat Pemilik Program paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak berkas permohonan dinyatakan lengkap; atau
- dinyatakan tidak lengkap, unit kerja di lingkungan Bagian Organisasi dan Tata Laksana yang memiliki tugas penyusunan prosedur dan metode kerja BPPK secara berjenjang melalui Sekretaris BPPK mengembalikan berkas permohonan kepada Lembaga Pelatihan paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak berkas permohonan dinyatakan tidak lengkap.
(3) Lembaga Pelatihan yang berkas permohonan Akreditasinya
dinyatakan tidak lengkap diberikan waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja untuk melengkapi dan mengajukan kembali kepada Kepala BPPK.
(4) Unit kerja di lingkungan Bagian Organisasi dan Tata
Laksana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melakukan pemeriksaan ulang berkas permohonan Akreditasi yang diajukan kembali oleh Lembaga Pelatihan.
(5) Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan ulang berkas
permohonan:
- dinyatakan lengkap, unit kerja di lingkungan Bagian Organisasi dan Tata Laksana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) secara berjenjang melalui Sekretaris BPPK menyerahkan tanda terima kepada Pusdiklat Pemilik Program;
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
- dinyatakan tidak lengkap, maka permohonan dinyatakan batal dan Lembaga Pelatihan dapat mengajukan permohonan baru paling cepat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak permohonan dinyatakan batal.
(6) Hasil pemeriksaan ulang berkas permohonan akreditasi
dituangkan dalam berita acara pemeriksaan kelengkapan berkas permohonan Akreditasi dan diberikan tanda terima.
Pasal 14
(1) Berita acara pemeriksaan kelengkapan berkas permohonan
Akreditasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dan ayat (6) ditandatangani oleh:
- pimpinan unit kerja di lingkungan Bagian Organisasi dan Tata Laksana yang memiliki tugas penyusunan prosedur dan metode kerja BPPK; dan
- pimpinan Lembaga Pelatihan pemohon Akreditasi.
(2) Dalam hal pimpinan Lembaga Pelatihan pemohon
Akreditasi tidak bersedia atau tidak dapat menandatangani, berita acara pemeriksaan kelengkapan berkas permohonan Akreditasi ditandatangani oleh pimpinan unit kerja di lingkungan Bagian Organisasi dan Tata Laksana yang memiliki tugas penyusunan prosedur dan metode kerja BPPK.
(3) Berita acara pemeriksaan kelengkapan berkas permohonan
akreditasi dibuat 2 (dua) rangkap dan masing-masing disampaikan kcpada:
- Sekretaris BPPK; dan
- Pimpinan Lembaga Pelatihan pemohon Akreditasi.
(4) Berita acara pemeriksaan kelengkapan berkas permohonan
Akreditasi dan tanda terima sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 13 ayat (1) dan ayat (6) tercantum dalam Lampiran
huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dan Peraturan Kepala BPPK ini.
Bagian Keempat Vcrifikasi dan Penilaian Akreditasi
Paragraf 1 Vcrifikasi Akreditasi
Pasal 15
(1) Hasil pemeriksaan berkas permohonan yang dinyatakan
lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf a ditindaklanjuti dengan vcrifikasi Akreditasi oleh Asesor.
(2) Dalam rangka mendukung proses vcrifikasi Akreditasi,
Asesor dapat mclakukan konfirmasi kepada Lembaga Pelatihan.
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
(3) Konfirmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilaksanakan melalui:
peninjauan lokasi secara langsung;
panggilan telepon;
panggilan video;
pos elektronik; dan/atau
media komunikasi lainnya.
(4) Verifikasi Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan paling lama 20 (dua puluh) hari kerja.
(5) Verifikasi Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berpedoman pada daftar kesesuaian kelengkapan dokumen persyaratan permohonan Akreditasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala BPPK ini.
Pasal 16
(1) Hasil Verifikasi Akreditasi dituangkan dalam berita acara
verifikasi dokumen persyaratan permohonan Akreditasi.
(2) Berita acara verifikasi dokumen persyaratan permohonan
Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh:
- ketua Ascsor; dan
- pimpinan Lembaga Pelatihan pemohon Akreditasi.
(3) Dalam hal ketua Ascsor berhalangan, berita acara verifikasi
dokumen persyaratan permohonan Akreditasi ditandatangani oleh salah satu anggota Ascsor.
(4) Dalam hal pimpinan Lembaga Pelatihan pemohon
Akreditasi tidak bersedia atau tidak dapat menandatangani, berita acara verifikasi dokumen persyaratan permohonan Akreditasi ditandatangani oleh ketua Ascsor.
(5) Berita acara verifikasi dokumen persyaratan permohonan
Akreditasi dibuat 2 (dua) rangkap dan masing-masing disampaikan kepada:
- Sekretaris BPPK; dan
- Pimpinan Lembaga Pelatihan pemohon Akreditasi.
(6) Berita acara verifikasi dokumen persyaratan permohonan
Akreditasi dan tanda terima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) IcrcanLum dalam Lampiran huruf F yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala BPPK ini.
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
Paragraf 2 Penilaian Akreditasi
Pasal 17
(1) Hasil verifikasi Akreditasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 16 ditindaklanjuti dengan penilaian Akreditasi oleh
Asesor.
(2) Penilaian Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan secara kolektif melalui rapat yang dipimpin oleh ketua Asesor.
(3) Dalam hal Ketua Asesor berhalangan tetap/sementara,
rapat dipimpin oleh salah satu anggota Asesor.
(4) Rapat dapat dilakukan dalam hal dihadiri oleh lebih dari
1/2 (satu per dua) jumlah anggota Asesor.
(5) Pengambilan keputusan dalam rapat dilakukan dengan
cara musyawarah untuk mufakat.
(6) Dalam hal cara pengambilan keputusan sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) tidak terpenuhi, keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai penilaian Akreditasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran huruf G yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala BPPK ini.
Pasal 18
(1) Penilaian Akreditasi dilaksanakan pada:
- Unsur Organisasi Lembaga Pelatihan; dan
- Unsur Program dan Pengelolaan Pelatihan.
(2) Persentase penilaian pada Unsur Organisasi Lembaga
Pelatihan sebesar 50% (lima puluh per seratus) dari nilai Akreditasi.
(3) Persentase penilaian pada Unsur Pengelolaan Pelatihan
sebesar 50% (lima puluh per seratus) dari nilai Akreditasi.
Pasal 19
(1) Lembaga Pelatihan paling kurang hams memperoleh nilai
54 (lima puluh empat) pada Unsur Organisasi Lembaga Pelatihan sebelum dilakukan persentase penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2).
(2) Lembaga Pelatihan paling kurang hams memperoleh nilai
62 (enam puluh dua) pada Unsur Program dan Pengelolaan Pelatihan sebelum dilakukan persentase penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3).
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
(3) Dalam hal Lembaga Pelatihan memperoleh nilai kurang dari
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), maka Lembaga Pelatihan dinyatakan tidak layak mendapatkan Akreditasi.
Pasal 20
(1) Hasil penilaian Akreditasi diberikan peringkat Akreditasi
sebagai berikut:
peringkat A, untuk nilai lebih dari atau sama dengan nilai 91,00 (sembilan puluh satu koma nol) sampai dengan nilai 100 (seratus);
peringkat B, untuk nilai lebih dari atau sama dengan nilai 81,00 (delapan puluh satu koma nol) sampai dengan kurang dari nilai 91 (sembilan puluh satu); dan
peringkat C, untuk nilai lebih dari nilai 75,00 (tujuh puluh lima koma nol) sampai dengan kurang dari nilai 81 (delapan puluh satu).
(2) Dalam hal hasil penilaian Akreditasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) memperoleh nilai sama dengan atau di bawah 75,00 (tujuh puluh lima koma nol), Lembaga Pelatihan dinyatakan tidak layak mendapatkan Akreditasi.
(3) Hasil penilaian Akreditasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) dituangkan dalam berita acara penilaian Akreditasi.
Pasal 21
(1) Berita acara penilaian Akreditasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 20 ayat (3) ditandatangani oleh:
- ketua Asesor; dan
- Pimpinan Lembaga Pelatihan Terakreditasi.
(2) Dalam hal ketua Asesor berhalangan, berita acara penilaian
Akreditasi ditandatangani oleh salah satu anggota Asesor.
(3) Dalam hal pimpinan Lembaga Pelatihan Terakreditasi tidak
bersedia atau tidak dapat menandatangani, berita acara penilaian Akreditasi ditandatangani oleh ketua Asesor.
(4) Berita acara penilaian Akreditasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran huruf H yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala BPPK ini.
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 22
Lembaga Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) dan Pasal 20 ayat (2):
- memperoleh pemberitahuan dari Kepala BPPK; dan
- dapat mengajukan kembali permohonan Akreditasi paling cepat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak dinyatakan tidak layak.
Bagian Kelima Penerbitan Keputusan Kepala BPPK Mengenai Hasil Penilaian Akreditasi, Sertifikat Akreditasi, dan Surat Pemberitahuan
Pasal 23
(1) Berita acara penilaian Akreditasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 20 ayat (3) disampaikan oleh ketua Asesor kepada Kepala BPPK secara berjenjang melalui pimpinan unit kerja ketua Asesor dan ditembuskan kepada Sekretaris BPPK.
(2) Pimpinan unit kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas:
- Sekretaris BPPK; atau
- Kepala Pusdiklat Pemilik Program.
(3) Dalam hal Lembaga Pelatihan dinyatakan layak, berita acara
penilaian Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan:
- rancangan Keputusan Kepala BPPK mengenai hasil penilaian Akreditasi; dan
- konsep sertifikat Akreditasi.
(4) Dalam hal Lembaga Pelatihan dinyatakan tidak layak, berita
acara penilaian Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan:
- rancangan Keputusan Kepala BPPK mengenai hasil penilaian Akreditasi; dan
- konsep surat pemberitahuan.
(5) Berdasarkan berita acara penilaian Akreditasi, Kepala BPPK
menentukan keputusan mengenai hasil penilaian Akreditasi.
Pasal 24
(1) Dalam hal diperlukan, Kepala BPPK dapat melakukan
konfirmasi berita acara penilaian Akreditasi kepada Asesor melalui pimpinan unit kerja ketua Asesor paling lama 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya berita acara penilaian Akreditasi.
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
(2) Konfirmasi berita acara penilaian Akreditasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditembuskan kepada Sekretaris BPPK.
(3) Ketua Asesor melalui pimpinan unit kerja harus
memberikan tanggapan atas konfirmasi dimaksud paling lama 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya permintaan konfirmasi dari Kepala BPPK.
(4) Tanggapan atas konfirmasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) ditembuskan kepada Sekretaris BPPK.
(5) Berdasarkan tanggapan atas konfirmasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), Kepala BPPK menentukan keputusan mengenai hasil penilaian Akreditasi.
Pasal 25
(1) Rancangan Keputusan Kepala BPPK mengenai hasil
penilaian Akreditasi ditetapkan dengan memperhatikan:
- berita acara penilaian Akreditasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3); dan/atau
- tanggapan atas konfirmasi sebagaimana dimaksud Pasal 24 ayat (3).
(2) Rancangan Keputusan Kepala BPPK mengenai hasil
penilaian Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terlebih dahulu di reviu oleh Sekretariat Badan.
(3) Reviu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) secara
operasional dilaksanakan oleh unit kerja di lingkungan Bagian Organisasi dan Tata Laksana yang memiliki tugas melakukan penyiapan bahan analisis hukum paling lama 5 (lima) hari kerja sejak Kepala BPPK menentukan keputusan mengenai Akreditasi.
(4) Dalam hal keputusan mengenai Akreditasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) menyatakan Lembaga Pelatihan layak, Kepala BPPK menandatangani:
- rancangan Keputusan Kepala BPPK mengenai hasil penilaian Akreditasi; dan
- konsep sertifikat Akreditasi, paling lama 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya hasil reviu dari Sekretariat Badan.
(5) Dalam hal keputusan mengenai Akreditasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) menyatakan Lembaga Pelatihan tidak layak, Kepala BPPK menandatangani:
- rancangan Keputusan Kepala BPPK mengenai hasil penilaian Akreditasi; dan
- konsep surat pemberitahuan, paling lama 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya hasil reviu dari Sekretariat Badan.
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 26
Format Keputusan Kepala BPPK mengenai hasil penilaian Akreditasi, sertifikat Akreditasi, dan surat pemberitahuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala BPPK ini.
Pasal 27
Masa berlaku sertifikat Akreditasi Lembaga Pelatihan untuk:
peringkat A selama 5 (lima) tahun;
peringkat B selama 3 (tiga) tahun; dan
peringkat C selama 2 (dua) tahun.
Pasal 28
(1) Pelaksanaan Akreditasi dilaksanakan dengan lini masa
dalam jangka waktu paling lama 43 (empat puluh tiga) hari kerja sejak dokumen persyaratan permohonan Akreditasi dinyatakan lengkap.
(2) Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
termasuk waktu yang diperlukan oleh pemohon Akreditasi untuk melengkapi dokumen permohonan Akreditasi.
(3) Bagan lini masa Akreditasi tercantum dalam Lampiran
huruf J yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala BPPK ini.
Pasal 29
(1) Pembinaan dilaksanakan oleh BPPK terhadap Lembaga
Pelatihan Terakreditasi.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara
operasional dilaksanakan oleh Pusdiklat Pemilik Program.
(3) Pembinaan dilaksanakan melalui:
- penyediaan pedoman, peraturan dan desain pembelajaran terkait pelaksanaan pelatihan Bidang Keuangan Negara;
- pembelajaran untuk Tenaga Pengajar di Bidang Keuangan Negara; atau
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
- pemberian informasi dalam rangka pemenuhan unsur dan kewajiban Akreditasi.
Bagian Kedua Pengawasan
Pasal 30
(1) Pengawasan dilaksanakan oleh BPPK terhadap Lembaga
Pelatihan Terakreditasi yang telah melaksanakan program pelatihan di Bidang Keuangan Negara.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan oleh Pengawas yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala BPPK.
(3) Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berjumlah
ganjil dan terdiri atas:
- ketua Pengawas merangkap anggota Pengawas; dan
- anggota Pengawas.
(4) Masa kerja Pengawas terhitung mulai tanggal berlakunya
keputusan Kepala BPPK sampai dengan akhir tahun anggaran berkenaan.
(5) Keputusan Kepala BPPK sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) ditandatangani oleh Sekretaris BPPK atas nama Kepala
BPPK.
(6) Ketentuan mengenai jumlah Asesor, tugas ketua Asesor
dan kompetensi Asesor berlaku mutatis mutandis terhadap Pengawas.
Pasal 31
(1) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30
dilakukan terhadap pemenuhan:
- persyaratan Akreditasi; dan
- kewajiban Lembaga Pelatihan Terakreditasi.
(2) Pengawasan terhadap persyaratan Akreditasi dan
kewajiban Lembaga Pelatihan Terakreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada Lembar Pengawasan Akreditasi Lembaga Pelatihan yang tercantum dalam Lampiran huruf K yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala BPPK ini
Pasal 32
(1) Pengawasan dilaksanakan paling kurang 1 (satu) kali
dalam kurun waktu 1 (satu) tahun.
(2) Mekanisme pengawasan dilaksanakan melalui:
- kunjungan lapangan; dan
- reviu laporan pelaksanaan Pelatihan di Bidang Keuangan Negara.
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 33
(1) Kunjungan lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
32 ayat (2) huruf a bertujuan untuk memastikan kesesuaian pemenuhan unsur Akreditasi dengan kondisi riil.
(2) Kunjungan lapangan dilaksanakan:
- pada saat penyelenggaraan Pelatihan di Bidang Keuangan Negara;
- paling lama 5 (lima) hari kerja dengan mempertimbangkan lokasi pengawasan; dan
- berdasarkan rencana penyelenggaraan program Pelatihan di Bidang Keuangan Negara yang disampaikan oleh Lembaga Pelatihan Terakreditasi.
Pasal 34
(1) Berdasarkan rencana penyelenggaraan program Pelatihan
di Bidang Keuangan Negara sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 33 ayat (2) huruf c, Ketua Pengawas secara berjenjang
melalui Sekretaris BPPK menyampaikan pemberitahuan kunjungan lapangan kepada Lembaga Pelatihan Terakreditasi.
(2) Pemberitahuan rencana pengawasan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) disampaikan paling kurang 5 (lima) hari kerja sebelum penyelenggaraan pelatihan.
Pasal 35
(1) Hasil pengawasan dituangkan dalam berita acara
pengawasan.
(2) Berita acara pengawasan ditandatangani oleh:
- ketua Pengawas; dan
- Pimpinan Lembaga Pelatihan Terakreditasi.
(3) Dalam hal ketua Pengawas berhalangan, berita acara
verifikasi dokumen persyaratan ditandatangani oleh salah satu anggota Pengawas.
(4) Dalam hal pimpinan Lembaga Pelatihan Terakreditasi tidak
bersedia atau tidak dapat menandatangani, berita acara pengawasan ditandatangani oleh ketua Pengawas.
(5) Berita acara pengawasan dibuat 3 (tiga) rangkap dan
masing-masing disampaikan kepada:
- ketua Pengawas;
- Pimpinan Lembaga Pelatihan Terakreditasi; dan
- Sekretaris BPPK.
(6) Berita acara pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tercantum dalam Lampiran huruf L yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala BPPK ini.
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 36
(1) Penyampaian berita acara pengawasan kepada Sekretaris
BPPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (5) huruf c dilaksanakan paling lama 5 (lima) hari kerja setelah dilakukan pengawasan.
(2) Sekretaris BPPK menyampaikan berita acara pengawasan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b kepada Kepaia BPPK paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah hasil pengawasan diterima.
Pasal 37
(1) Hasil pengawasan yang berupa rekomendasi wajib
ditindaklanjuti oleh Lembaga Pelatihan Terakreditasi.
(2) Pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi:
- disampaikan kepada Pengawas dengan tembusan Sekretaris BPPK; dan
- disertai dengan dokumen pendukung.
(3) Penyampaian pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi
dilaksanakan paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah batas waktu yang ditentukan dalam berita acara pengawasan.
(4) Dalam hal Lembaga Pelatihan Terakreditasi tidak
melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), dianggap tidak melaksanakan tindak lanjut rekomendasi.
Pasal 38
Lembaga Pelatihan Terakreditasi berhak:
menyelenggarakan program pelatihan di Bidang Keuangan Negara sesuai keputusan Akreditasi;
menerbitkan surat tanda tamat pelatihan, sertifikat pelatihan, piagam, surat keterangan telah mengikuti pelatihan sesuai keputusan Akreditasi; dan
memperoleh pembinaan dan informasi terkait Akreditasi Lembaga Pelatihan di bidang Keuangan Negara.
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
Bagian Kedua Kewajiban
Pasal 39
Lembaga Pelatihan Terakreditasi mempunyai kewajiban:
menyampaikan rencana penyelenggaraan program pelatihan teknis di Bidang Keuangan Negara pada tahun anggaran berkenaan kepada Kepala BPPK paling lama 1 (satu) bulan sebelum pelaksanaan pelatihan yang pertama;
mempertahankan dan/atau memperbaiki kualitas Akreditasi yang meliputi Unsur Organisasi Lembaga Pelatihan dan Unsur Program dan Pengelolaan Pelatihan;
menyampaikan laporan pelaksanaan pelatihan teknis di Bidang Keuangan Negara, yang paling kurang meliputi hasil evaluasi:
- peserta;
- pengajar; dan
- penyelenggaraan pelatihan, kepada Kepala BPPK pada bulan Desember tahun berkenaan atau sewaktu-waktu apabila diminta.
Bagian Ketiga Sanksi
Pasal 40
(1) Lembaga Pelatihan Terakreditasi yang melanggar
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) dan Pasal 39, dikenai sanksi berupa:
teguran;
pembekuan sertifikat Akreditasi; atau
pencabutan sertifikat Akreditasi.
(2) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan
dengan Keputusan Kepala BPPK.
(3) Keputusan Kepala BPPK sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) paling kurang disampaikan kepada:
- Lembaga Pelatihan Terakreditasi; dan
- Lembaga Administrasi Negara.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai sanksi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran huruf M yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala BPPK ini.
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 41
(1) Biaya konfirmasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15
ayat (3) huruf a dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada DIPA Satuan Kerja Lembaga Pelatihan Pemohon Akreditasi.
(2) Biaya verifikasi terhadap berkas permohonan, pembinaan,
dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1), Pasal 29, dan Pasal 30 dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada DIPA Satuan Kerja BPPK.
Pasal 42
(1) Administrasi permohonan Akreditasi dapat dilakukan
secara daring melalui sistem informasi manajemen Akreditasi di lingkungan BPPK.
(2) Pembangunan dan pengembangan sistem informasi
manajemen Akreditasi di lingkungan BPPK dilaksanakan oleh unit di Sekretariat Badan yang memiliki tugas melaksanakan penyusunan rancangan, pengelolaan, pengembangan dan pemutakhiran sistem, data, struktur dan infrastruktur informasi pendidikan dan pelatihan keuangan negara serta hubungan masyarakat.
(3) Sistem informasi manajemen Akreditasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dikelola oleh unit kerja di lingkungan Bagian Organisasi dan Tata Laksana yang memiliki tugas penyusunan prosedur dan metode kerja BPPK.
Pasal 43
(1) Untuk pertama kali sejak berlakunya Peraturan Kepala
BPPK ini, ketentuan pemenuhan kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dikecualikan bagi Asesor.
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
(2) Selama ketentuan pemenuhan kompetensi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 belum dapat dilaksanakan, pelaksanaan Akreditasi Lembaga Pelatihan secara ex officio dilakukan oleh:
- unit di lingkungan Pusdiklat Pemilik Program yang memiliki tugas melaksanakan pengkajian, perencanaan, penyusunan dan pengembangan program dan kurikulum, serta penyiapan dan pengembangan kompetensi tenaga pengajar pendidikan, pelatihan dan sertifikasi kompetensi Keuangan Negara; dan/atau
- kelompok jabatan fungsional widyaiswara di lingkungan Pusdiklat Pemilik Program.
Pasal 44
(1) Untuk pertama kali sejak berlakunya Peraturan Kepala
BPPK ini, ketentuan pemenuhan kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (6) dikecualikan bagi Pengawas.
(2) Selama ketentuan pemenuhan kompetensi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 30 ayat (6) belum dapat dilaksanakan, pengawasan secara ex officio dilakukan oleh unit di lingkungan Sekretariat Badan yang memiliki tugas melaksanakan penyusunan rancangan peraturan di bidang pendidikan dan pelatihan keuangan negara, penyiapan penataan organisasi dan tatalaksana, koordinasi perumusan rencana strategis, kerjasama, serta penyusunan laporan akuntabilitas kinerja BPPK.
Pasal 45
(1) Kompetensi Asesor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun sejak berlakunya Peraturan Kepala BPPK ini.
(2) Kompetensi Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal
30 ayat (6) ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun sejak berlakunya Peraturan Kepala BPPK ini.
(3) Pembangunan sistem informasi manajemen Akreditasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2) diselesaikan paling lama 1 (satu) tahun sejak berlakunya Peraturan Kepala BPPK ini.
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 46
Peraturan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan ini mulai berlaku pada tanggal 1 September 2018.
Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 8 Juni 2018
KEPALA BADAN PENDIDIKAN
DAN PELATIHAN KEUANGAN,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya, Sekretaris Badan ASTERA PRIMANTO BHAKTI u.b. ' ci sia Bagian Uiw
SEKRETARIA
to
doyo S- 19731002 19 103 1 001
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
LAMPIRAN
PERATURAN KEPALA BADAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
KEUANGAN NOMOR PER- 3 /PP/2018 TENTANG PEDOMAN
AKREDITASI PENDIDIKAN DAN PELATIHAN TEKNIS DI BIDANG
KEUANGAN NEGARA
A. BAGAN ALUR PELAKSANAAN AKREDITASI
Keputusan Hasil Penilaian Afcreditasi Kepjtusan Hasil Panilaian Akreditaa Swat permohaian dan Ser ifilot Akreditaa dan Surat Pemberitahisn c o "K .C Penvampsisn o berkaspermohonan 4 £ Akreditaa a- o - -
- v I I I T
Menetapkan Keputusan
dan Scftifikat Akreditaii d=n surat pemb-eritshuan v , J o Menerimaberkas o Selesai Sel=ssi
permohonan
Akreditaii
SOuu Setu
e
< CL Melakukan Malakukan
koofifmaa kcr.flrmasi Q
UJ haal haiil - -Tidak- Setuju/Tidak Setuju/Tidak Tidak -
a:
Akreditaa Akreditaa
<
Q UJ
O e q; CO Menyusun zurst
- Memeriksa permohonan l kelengkapan berks; Urf kapjTidak melen kHpi berkas as permohonsn Akreditaa permobc-nan Akredfta i "3
Lengkap
e Menyarrpaikan Monyampsikan 5 Melakukan verifikasi -BAPenilaian -RAPenHaiar. -Ranrangan -Rancangan dckumer dan LavBkyTidak -Lavak- Keptituian Keputusan < peritaian akraditaii -Rancangan -Rancangan Sural m c Sertifikat Afc edttBSi Pen-bar it ahuar e
e -Tidak
- CL www.jdih.kemenkeu.go.id
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
B. FORMULIR PERMOHONAN AKREDITASI
(Kop Instansi)
FORMULIR PERMOHONAN AKREDITASI
LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN DI KEUANGAN NEGARA
- Status Hukum LembagaW ] Lembaga Pelatihan Pemerintah Pusat
Lembaga Pelatihan Pemerintah Daerah
- Jenis Pelatihan Keuangan Negara
- ... (2)
b ;
c ;
- Identitas Lembaga
Nama (3)
Alamat (4)
Telepon (5)
Email/ Fax (6)
Website (7)
- Penanggung Jawab
Nama (8)
NIP (9)
Jabatan (10)
Telepon (11) Daftar Lampiran Dokumen Persyaratan Permohonan Akreditasi:
... (12)
...
...,...(13)
Pemohon,
(14)
...(151
(16)
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
PETUNJUK PENGISIAN FORMULIR PERMOHONAN AKREDITASI
LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN DI BIDANG KEUANGAN NEGARA
i-
NO. URAIAN
- Dipilih status hukum lembaga sesuai dengan yang akan diajukan permohonan akreditasi.
- Diisi dengan jenis pelatihan Keuangan Negara yang diselenggarakan oleh lembaga dengan jumlah disesuaikan dengan kebutuhan.
- Diisi dengan nama lembaga.
- Diisi dengan alamat lembaga.
- Diisi dengan nomor telepon lembaga.
- Diisi dengan alamat email atau fax lembaga.
- Diisi dengan alamat website lembaga.
- Diisi dengan nama penanggung jawab.
- Diisi dengan NIP.
- Diisi dengan nomenklatur jabatan.
- Diisi dengan nomor telepon.
- Diisi dengan nama dokumen yang menjadi persyaratan permohonan.
- Diisi dengan kota/kabupaten kedudukan Lembaga, tanggal, bulan, tahun permohonan akreditasi.
- Diisi dengan tanda tangan.
- Diisi dengan nama lengkap pemohon.
- Diisi dengan NIP pemohon.
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
C. DAFTAR PEMERIKSAAN KELENGKAPAN DOKUMEN PERSYARATAN
PERMOHONAN AKREDITASI
Checklist Data No. Komponen Penilaian Adar~; 1 m-Tidaki 1 Ket. Ada 1 2 3 4 5
UNSUR ORGANISASI LEMBAGA
A (i) PELATIHAN 1 Peraturan mengenai Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pelatihan. 2 Tenaga Pelatihan
a Pengelola Lembaga Pelatihan
- SK Jabatan Personil dalam Organisasi.
- Dokumen pendukung kepemilikan kompetensi pengelolaan pelatihan, contoh Sertifikat management of training.
- Dokumen pendukung kepemilikan pengalaman mengelola pelatihan, contoh Surat Keputusan. b Penyelenggara pelatihan di bidang Keuangan Negara.
- SK penunjukan sebagai Penyelenggara pelatihan di bidang Keuangan Negara.
- Dokumen pendukung kepemilikan kompetensi penyelenggaraan pelatihan, contoh Sertifikat training of course.
- Dokumen pendukung kepemilikan pengalaman menyelenggarakan pelatihan, contoh Surat Keputusan. c Tenaga Pengajar
- Dokumen penunjukan sebagai tenaga pengajar yang menguasai substansi Keuangan Negara.
- Dokumen pendukung riwayat Pendidikan, contoh ijazah.
- Dokumen pendukung penguasaan substansi Keuangan Negara, contoh Sertifikat TOT.
- Dokumen pendukung kepemilikan pengalaman profesi di bidang Keuangan Negara yang relevan,
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
1 ; i 1 - Checklist Data No. Komponen Penilaian Ada Tidak Ket. Ada 1 _____2 3 4 5 contoh Surat Keputusan Pengangkatan sebagai Bendahara Pengeluaran. cl Analis Kebutuhan Pelatihan
- Dokumen pendukung kepemilikan pengetahuan/ pengaiaman kerja di bidang analisis kebutuhan pelatihan, contoh Surat Keputusan Pengangkatan sebagai Kasubbid Program.
- Dokumen pendukung kepemilikan peningkatan kompetensi di bidang analisis kebutuhan pelatihan, contoh Sertifikat Pelatihan training need analysis.
e Perancang Kurikulum
- Dokumen pendukung kepemilikan pengetahuan/ pengaiaman kerja di bidang perancang kurikulum, contoh Surat Keputusan Pengangkatan sebagai Kasubbid Kurikulum.
- Dokumen pendukung kepemilikan peningkatan kompetensi di bidang perancang kurikulum, contoh Sertifikat Pelatihan cur iculum design. 3 Rencana Strategis a Rencana Strategis Lembaga b Dokumen pendukung pelaksanaan internalisasi renstra, contoh undangan dan daftar hadir rapat internalisasi renstra. 4 Jaminan Pembiayaan
- DIPA dan dokumen pelaksanaannya yang menunjukkan anggaran untuk pembiayaan kegiatan pelatihan di bidang Keuangan Negara.
- Dokumen pendukung realisasi anggaran yang digunakan untuk penyelenggaraan pelatihan di
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
I 1 I : 1 Checklist Data No. Komponen Penilaian Ada Tidak Ket. Ada 1 2 3 4 5 bidang Keuangan Negara pada 2 tahun terakhir.
5 Fasilitas Pelatihan
a Dokumen pendukung ketersediaan sarana milik sendiri. Contoh: Foto dan Laporan BMN.
- media auditif.
- media visual.
- media audio visual. b Dokumen pendukung ketersediaan prasarana pelatihan. Contoh: Foto ruang kelas; perpustakaan; kantor; ruang ibadah; ruang makan; ruang laktasi; toilet; dan akses untuk difabel. 6 Sistem Informasi Pelatihan berbasis IT Dokumen pendukung ketersediaan sistem informasi pelatihan berbasis IT. Contoh: Screenshoot website dan aplikasi. 7 Penjaminan Mutu
a Dokumen pendukung keberadaan standar mutu. Contoh: Pedoman Standar Mutu b Dokumen pendukung implementasi standar mutu. Contoh: Laporan Pelaksanaan Standar Mutu
c Dokumen pendukung Komite Penjamin Mutu Independen. Contoh: Surat Keputusan terkait Komite Penjamin Mutu Independen.
UNSUR PROGRAM DAN
B
PENGELOLAAN PELATIHAN
Perencanaan Pelatihan Teknis di 1 Bidang Keuangan Negara
a Dokumen pendukung Kerangka Acuan Pelatihan di bidang Keuangan Negara, contoh KAP, GBPP, SAP. b Dokumen pendukung bahan ajar pelatihan di bidang Keuangan Negara, contoh bahan tayang, handout. 2 Program dan Pengelolaan Pelatihan
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
Checklist Data No. Komponen Penilaian Ada Tidak Ket. Ada 1 2 3 4 5
a Perencanaan pelatihan di bidang Keuangan Negara
Dokumen pendukung rencana penyelenggaraan pelatihan di bidang Keuangan Negara, contoh jadwal penyelenggaraan.
Dokumen pendukung mekanisme perencanaan pelatihan di bidang Keuangan Negara, contoh daftar hadir rapat perencanaan pelatihan.
Dokumen pendukung pelaksanaan diseminasi rencana penyelenggaraan kepada stakeholder, contoh undangan dan daftar hadir rapat diseminasi. b Penyelenggaraan pelatihan di bidang Keuangan Negara
Dokumen pendukung kesesuaian pelaksanaan kurikulum, contoh laporan hasil evaluasi peserta terhadap kurikulum pelatihan.
Dokumen pendukung pendayagunaan Praktisi dalam pembelajaran, contoh jadwal pelatihan dan CV pengajar.
Dokumen pendukung kecukupan tim Penyelenggara, contoh daftar hadir petugas piket.
Dokumen pendukung kepuasan peserta dan tenaga pelatihan, contoh laporan kepuasan peserta dan tenaga pelatihan terhadap penyelenggaraan pelatihan di bidang Keuangan Negara. c Monitoring dan Evaluasi (Monev) pelatihan di bidang Keuangan Negara
Dokumen pendukung kegiatan monitoring dan evaluasi, contoh jadwal pelaksanaan monev.
Dokumen pendukung tindak lanjut hasil monitoring dan evaluasi,
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
Checklist Data No. Komponen Penilaian Ada Tidak Ket. Ada 1 2 3 4 5 contoh daftar tindak lanjut hasil
monev. d Hasil Penyelenggaraan pelatihan di bidang Keuangan Negara.
- Dokumen pendukung hasil evaluasi belajar dan kelulusan peserta, contoh Laporan hasil evaluasi belajar peserta pelatihan di bidang Keuangan Negara.
- Dokumen pendukung pelaksanaan diseminasi pelatihan di bidang Keuangan Negara kepada stakeholde?', contoh Laporan diseminasi hasil pelatihan di bidang Keuangan Negara.
...(2) , ...(3) Sekretaris Badan,
..(4)
...(5)
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
PETUNJUK PENGISIAN DAFTAR PEMERIKSAAN KELENGKAPAN DOKUMEN
PERSYARATAN PERMOHONAN AKREDITASI
NO. - . - URAIAN . .. .: -/. . . . M*?&mi'
- Diisi dengan memilih dan disesuaikan berdasar kelengkapan dokumen persyaratan permohonan.
- Diisi dengan Kota atau Kabupaten lokasi penandatanganan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan permohonan.
- Diisi dengan tanggal, bulan dan tahun penandatanganan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan permohonan.
- Diisi dengan tandatangan.
- Diisi dengan nama lengkap Sekretaris BPPK.
- Diisi dengan NIP Sekretaris BPPK
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
D. BERITA ACARA PEMERIKSAAN KELENGKAPAN BERKAS PERMOHONAN
AKREDITASI
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
BADAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEUANGAN
SEKRETARIAT BADAN
GEDUNG SOEGITO SASTROMIDJOJO LANTAI 2, JALAN PURNAWARMAN NOMOR 99
KEBAYORAN BARU. JAKARTA SELATAN 12110 TELEPON (021) - 7394666, 7204131;
FAKSIMILE (021) - 7244328; SITUS: www.bppk.kemenkeu.go.id
BERITA ACARA PEMERIKSAAN KELENGKAPAN
BERKAS PERMOHONAN AKREDITASI
Nomor: BA- ...(D
Pada hari ini ...(2), ...(3), bertempat di ...(4), yang bertanda tangan dibawah ini:
- Nama .J5) NIP Jabatan ..(7)
yang selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama.
- Nama .J8)
NIP .J9)
Jabatan .J10)
Selaku penanggung jawab permohonan Akreditasi ..J11' yang selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua.
Dengan ini menyatakan bahwa Pihak Pertama telah melakukan pemeriksaan kelengkapan berkas permohonan Akreditasi kepada Pihak Kedua dengan hasil
LENGKAP/TIDAK LENGKAP *)
Berita Acara ini dibuat dengan sesungguhnya.
*): coret salah satu
.J12), ... (13)
Pihak Kedua, Pihak Pertama,
.J17) .J14)
.J18) .J15)
.J19) ...(16)
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
PETUNJUK PENGISIAN BERITA ACARA PEMERIKSAAN KELENGKAPAN
BERKAS PERMOHONAN AKREDITASI
NO. URAIAN
Diisi dengan nomor berita acara. _
Diisi dengan hari penandatanganan berita acara pemeriksaan kelengkapan berkas permohonan Akreditasi.
Diisi dengan tanggal, bulan dan tahun penandatanganan berita acara pemeriksaan kelengkapan berkas permohonan Akreditasi.
Diisi dengan Kota atau Kabupaten lokasi penandatanganan berita acara pemeriksaan kelengkapan berkas permohonan Akreditasi.
Diisi dengan nama pimpinan unit kerja di lingkungan Bagian Organisasi dan Tata Laksana yang memiliki tugas penyusunan prosedur dan metode kerja BPPK.
Diisi NIP pimpinan unit kerja di lingkungan Bagian Organisasi dan Tata Laksana yang memiliki tugas penyusunan prosedur dan metode kerja BPPK.
Diisi nomenklatur jabatan pimpinan unit kerja eselon IV di lingkungan Bagian Organisasi dan Tata Laksana yang memiliki tugas penyusunan prosedur dan metode kerja BPPK.
Diisi dengan nama. 9, Diisi dengan NIP.
Diisi dengan nomenklatur jabatan.
Diisi dengan nama Lembaga Pelatihan pemohon Akreditasi.
Diisi dengan Kota atau Kabupaten lokasi penandatanganan pemeriksaan kelengkapan berkas permohonan.
Diisi dengan tanggal, bulan dan tahun penandatanganan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan permohonan.
Diisi dengan tanda tangan Pihak Pertama.
Diisi dengan nama lengkap Pihak Pertama.
Diisi dengan NIP Pihak Pertama.
Diisi dengan tanda tangan Pihak Kedua.
Diisi nama lengkap Pihak Kedua.
Diisi dengan NIP Kedua.
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
TANDA TERIMA KELENGKAPAN DOKUMEN PERSYARATAN PERMOHONAN
AKREDITASI
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
BADAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEUANGAN
SEKRETARIAT BADAN
GEDUNG SOEG1TO SASTROMIDJOJO LANTAI 2, JALAN PURNAWARMAN NOMOR 99
KEBAYORAN BARU, JAKARTA SELATAN 12110 TELEPON (021) - 7394666, 7204131;
FAKSIMILE (021) - 7244328; SITUS: www.bppk.kemenkeu.go.id
TANDA TERIMA BERKAS PERMOHONAN AKREDITASI
Telah diterima berkas permohonan akreditasi,
- Identitas Lembaga
Nama : ... t1)
Alamat : ... (2)
Telepon : ... (3)
Email/ Fax : ... (4)
Website : ... (5)
- Penanggung Jawab
- Nama : ... (6)
- NIP : ... (7)
- Jabatan : ... (8)
- Telepon : ... (9)
- No Berita Acara : .J10)
No. Jenis Kelengkapan Ada Tidak Ada Keterangan 1 Formulir permohonan .(11) 2 Daftar kelengkapan dokumen 3 Lampiran dokumen persyaratan 4 Berita acara pemeriksaan kelengkapan berkas
Dokumen DITERIMA / DITOLAK *,...(12l tanggal ... (13)
.J14), .J15)
Penerima, Pengirim,
..(20) .J16)
(21) (17)
(22)
(23) ...(191
- coret salah satu
Catatan: Setelah berkas diterima, lembar kedua harap dikirim/diserahkan kembali kepada pengirim
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
PETUNJUK PENGISIAN TANDA TERIMA KELENGKAPAN DOKUMEN
PERSYARATAN PERMOHONAN AKREDITASI
NO. URAIAN
Diisi dengan nama lembaga.
Diisi dengan alamat lembaga.
Diisi dengan nomor telepon lembaga.
Diisi dengan alamat email atau fax lembaga.
Diisi dengan alamat website lembaga.
Diisi dengan nama penanggung jawab.
Diisi dengan NIP.
Diisi dengan nomenklatur jabatan.
Diisi dengan nomor telepon.
Diisi dengan nomor berita acara.
Diisi sesuai ketersediaan dokumen yang diterima.
Dipilih dengan mencoret yang tidak perlu sesuai dengan status penerimaan dokumen.
Diisi dengan tanggal, bulan dan tahun penerimaan dokumen.
Diisi dengan Kota atau Kabupaten lokasi penandatanganan penyerahan dokumen.
Diisi dengan tanggal, bulan dan tahun penandatanganan penyerahan.
Diisi nomenklatur jabatan pimpinan unit kerja eselon III di lingkungan Bagian Organisasi dan Tata Laksana yang memiliki tugas penyusunan prosedur dan metode kerja BPPK.
Diisi dengan tanda tangan pimpinan unit kerja eselon III di lingkungan Bagian Organisasi dan Tata Laksana yang memiliki tugas penyusunan prosedur dan metode kerja BPPK.
Diisi nama lengkap pimpinan unit kerja eselon III di lingkungan Bagian Organisasi dan Tata Laksana yang memiliki tugas penyusunan prosedur dan metode kerja BPPK.
Diisi dengan NIP pimpinan unit kerja eselon III di lingkungan Bagian Organisasi dan Tata Laksana yang memiliki tugas penyusunan prosedur dan metode kerja BPPK.
Diisi nomenklatur jabatan penerima.
Diisi dengan tanda tangan penerima.
Diisi dengan nama lengkap penerima.
Diisi dengan NIP penerima.
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
E. DAFTAR KESESUAIAN KELENGKAPAN DOKUMEN PERSYARATAN
PERMOHONAN AKREDITASI
Checklist Data No. Komponen Penilaian Sesuai Tidak Ket. sesuai 1 2 3 4 5
UNSUR ORGANISASI LEMBAGA
A (i) PELATIHAN 1 Peraturan mengenai Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pelatihan. 2 Tenaga Pelatihan
a Pengelola Lembaga Pelatihan
- SK Jabatan Personil dalam Organisasi.
- Dokumen pendukung kepemilikan kompetensi pengelolaan pelatihan, contoh Sertifikat management of training.
- Dokumen pendukung kepemilikan pengalaman mengelola pelatihan, contoh Surat Keputusan. b Penyelenggara pelatihan di bidang Keuangan Negara.
- SK penunjukan sebagai Penyelenggara pelatihan di bidang Keuangan Negara.
- Dokumen pendukung kepemilikan kompetensi penyelenggaraan pelatihan, contoh Sertifikat training of course.
- Dokumen pendukung kepemilikan pengalaman menyelenggarakan pelatihan, contoh Surat Keputusan. c Tenaga Pengajar
- Dokumen penunjukan sebagai tenaga pengajar yang menguasai substansi Keuangan Negara.
- Dokumen pendukung riwayat Pendidikan, contoh ijazah.
- Dokumen pendukung penguasaan substansi Keuangan Negara, contoh Sertifikat TOT.
- Dokumen pendukung kepemilikan pengalaman profesi di bidang Keuangan Negara yang relevan,
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
Chec/cZist Data No. Komponen Penilaian Sesuai Tidak Ket. sesuai 1 2 3 4 5 contoh Surat Keputusan Pengangkatan sebagai Bendahara Pengeluaran. d Analis Kebutuhan Pelatihan
- Dokumen pendukung kepemilikan pengetahuan/ pengalaman kerja di bidang analisis kebutuhan pelatihan, contoh Surat Keputusan Pengangkatan sebagai Kasubbid Program.
- Dokumen pendukung kepemilikan peningkatan kompetensi di bidang analisis kebutuhan pelatihan, contoh Sertifikat Pelatihan training need analysis.
e Perancang Kurikulum
- Dokumen pendukung kepemilikan pengetahuan/ pengalaman kerja di bidang perancang kurikulum, contoh Surat Keputusan Pengangkatan sebagai Kasubbid Kurikulum.
- Dokumen pendukung kepemilikan peningkatan kompetensi di bidang perancang kurikulum, contoh Sertifikat Pelatihan curiculum design. 3 Rencana Strategis a Rencana Strategis Lembaga b Dokumen pendukung pelaksanaan internalisasi renstra, contoh undangan dan daftar hadir rapat internalisasi renstra. 4 Jaminan Pembiayaan
- DIPA dan dokumen pelaksanaannya yang menunjukkan anggaran untuk pembiayaan kegiatan pelatihan di bidang Keuangan Negara.
- Dokumen pendukung realisasi anggaran yang digunakan untuk penyelenggaraan pelatihan di
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
Checklist Data No. Komponen Penilaian Sesuai Tidak Ket. sesuai 1 2 3 4 5 bidang Keuangan Negara pada 2 tahun terakhir.
5 Fasilitas Pelatihan
a Dokumen pendukung ketersediaan sarana milik sendiri. Contoh: Koto dan Laporan BMN.
- media auditif.
- media visual.
- media audio visual. b Dokumen pendukung ketersediaan prasarana pelatihan. Contoh: Foto ruang kelas; perpustakaan; kantor; ruang ibadah; ruang makan; ruang laktasi; toilet; dan akses untuk difabel. 6 Sistem Informasi Pelatihan berbasis IT Dokumen pendukung ketersediaan sistem informasi pelatihan berbasis IT. Contoh: Screenshoot website dan aplikasi. 7 Penjaminan Mutu
a Dokumen pendukung keberadaan standar mutu. Contoh: Pedoman Standar Mutu b Dokumen pendukung implementasi standar mutu. Contoh: Laporan Pelaksanaan Standar Mutu
c Dokumen pendukung Komite Penjamin Mutu Independen. Contoh: Surat Keputusan terkait Komite Penjamin Mutu Independen.
UNSUR PROGRAM DAN
B
PENGELOLAAN PELATIHAN
Perencanaan Pelatihan Teknis di 1 Bidang Keuangan Negara
a Dokumen pendukung Kerangka Acuan Pelatihan di bidang Keuangan Negara, contoh KAP, GBPP, SAP. b Dokumen pendukung bahan ajar pelatihan di bidang Keuangan Negara, contoh bahan tayang, handout. 2 Program dan Pengelolaan Pelatihan
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
I ~ ; 'A , Checklist Data No. Komponen Penilaian Sesuai Tidak Ket.
- vC sesuai 1 2 3 4 5
a Perencanaan pelatihan di bidang Keuangan Negara
Dokumen pendukung rencana penyelenggaraan pelatihan di bidang Keuangan Negara, contoh jadwal penyelenggaraan.
Dokumen pendukung mekanisme perencanaan pelatihan di bidang Keuangan Negara, contoh daftar hadir rapat perencanaan pelatihan.
Dokumen pendukung pelaksanaan diseminasi rencana penyelenggaraan kepada stakeholder, contoh undangan dan daftar hadir rapat diseminasi. b Penyelenggaraan pelatihan di bidang Keuangan Negara
Dokumen pendukung kesesuaian pelaksanaan kurikulum, contoh laporan hasil evaluasi peserta terhadap kurikulum pelatihan.
Dokumen pendukung pendayagunaan Praktisi dalam pembelajaran, contoh jadwal pelatihan dan CV pengajar.
Dokumen pendukung kecukupan tim Penyelenggara, contoh daftar hadir petugas piket.
Dokumen pendukung kepuasan peserta dan tenaga pelatihan, contoh laporan kepuasan peserta dan tenaga pelatihan terhadap penyelenggaraan pelatihan di bidang Keuangan Negara. c Monitoring dan Evaluasi (Monev) pelatihan di bidang Keuangan Negara
Dokumen pendukung kegiatan monitoring dan evaluasi, contoh jadwal pelaksanaan monev.
Dokumen pendukung tindak lanjut hasil monitoring dan evaluasi,
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
~ ~ Checklist Data No. Komponen Penilaian Sesuai Tidak Ket. sesuai 1 2 3 4 5 contoh daftar tindak lanjut hasil
monev. d Hasil Penyelenggaraan pelatihan di bidang Keuangan Negara.
- Dokumen pendukung hasil evaluasi belajar dan kelulusan peserta, contoh Laporan hasil evaluasi belajar peserta pelatihan di bidang Keuangan Negara.
- Dokumen pendukung pelaksanaan diseminasi pelatihan di bidang Keuangan Negara kepada stakeholder, contoh Laporan diseminasi hasil pelatihan di bidang Keuangan Negara.
...(2) , .J3)
Ketua Asesor,
..(4)
...(5) ..(6)
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
PETUNJUK PENGISIAN DAFTAR KESESUAIAN KELENGKAPAN DOKUMEN
PERSYARATAN PERMOHONAN AKREDITASI
NO. URAIAN
- Diisi dengan memilih dan disesuaikan berdasar kesesuaian kelengkapan dokumen persyaratan permohonan.
- Diisi dengan Kota atau Kabupaten lokasi penandatanganan verifikasi kesesuaian kelengkapan dokumen persyaratan permohonan.
- Diisi dengan tanggal, bulan dan tahun penandatanganan verifikasi kesesuaian kelengkapan dokumen persyaratan permohonan.
- Diisi deng an tandatangan.
- Diisi dengan nama lengkap.
- Diisi dengan NIP.
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
F. BERITA ACARA VERIFIKASI DOKUMEN PERSYARATAN PERMOHONAN
AKREDITASI
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
s BADAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEUANGAN s ...(1)
gli""'aSi
BERITA ACARA VERIFIKASI DOKUMEN PERSYARATAN
PERMOHONAN AKREDITASI
Nomor: BA ...(2)
Pada hari ini ...(3), ...(4), bertempat di ...(5),yang bertanda tangan dibawah ini:
- Nama .J6)
NIP .J7)
Jabatan ..(8) selaku Asesor berdasarkan Keputusan Kepala BPPK nomor ...(9) tentang ...(10), yang selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama.
- Nama ...(ii)
NIP ...(12)
Jabatan ...(I3) , Selaku penanggung jawab permohonan Akreditasi ...(14) yang selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua.
Dengan ini menyatakan bahwa Pihak Pertama telah melakukan verifikasi terhadap dokumen persyaratan permohonan Akreditasi Pihak Kedua dengan hasil SESUAI/TIDAK SESUAI*).
Demikian pernyataan ini kami buat dengan sesungguhnya. *): coret salah satu
,(15), ... (I6)
Pihak Kedua, Pihak Pertama,
...(20) ...(17)
...(2i) .J18) ..(22) (19)
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
PETUNJUK PENGISIAN BERITA ACARA VERIFIKASI DOKUMEN
PERSYARATAN PERMOHONAN AKREDITASI
NO. URAIAN
. 1. Diisi dengan nomenklatur unit kerja asal Ketua Asesor
Diisi dengan nomor berita acara.
Diisi dengan hari penandatanganan berita acara verifikasi dokumen persyaratan permohonan Akreditasi.
Diisi dengan tanggal, bulan dan tahun penandatanganan berita acara verifikasi dokumen persyaratan permohonan Akreditasi.
Diisi dengan Kota atau Kabupaten lokasi penandatanganan berita acara verifikasi dokumen persyaratan permohonan Akreditasi.
Diisi dengan nama.
Diisi dengan NIP.
Diisi dengan nomenklatur jabatan.
Diisi dengan nomor Keputusan Kepala BPPK mengenai penetapan Asesor.
Diisi dengan judul Keputusan Kepala BPPK mengenai penetapan Asesor.
Diisi dengan nama.
Diisi dengan NIP.
Diisi dengan nomenklatur jabatan.
Diisi dengan nama Lembaga Pelatihan pemohon Akreditasi.
Diisi dengan Kota atau Kabupaten lokasi penandatanganan berita acara verifikasi dokumen persyaratan permohonan Akreditasi.
Diisi dengan tanggal, bulan dan tahun penandatanganan berita acara verifikasi dokumen persyaratan permohonan Akreditasi.
Diisi dengan tanda tangan Pihak Pertama.
Diisi dengan nama lengkap Pihak Pertama.
Diisi dengan NIP Pihak Pertama.
Diisi dengan tanda tangan Pihak Kedua.
Diisi nama lengkap Pihak Kedua.
Diisi dengan NIP Kedua.
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
G. INDIKATOR PENILAIAN AKREDITASI LEMBAGA PELATIHAN
- j : : "
No. Unsur Subunsur. Komponen Penilaian Nilai
- Kelembagaan Kemandirian melaksanakan Pelatihan di Bidang Keuangan Negara 1. Organisasi Lembaga (5%) 1) Memiliki tugas dan fungsi mandiri. 5 Pelatihan
- Memiliki tugas dan fungsi tidak mandiri. 3 (50%)
- Tenaga l)Pengelola Lembaga Pelatihan Pelatihan Kepemilikan aspek Pengelola yang meliputi: (40%) a) Kompetensi pengelolaan pelatihan; dan
- Pengalaman mengelola pelatihan.
(1) Memiliki seluruh aspek. 6
(2) Memiliki dua aspek. 4
(3) Memiliki satu aspek. 2
- Penyelenggara Pelatihan di Bidang Keuangan Negara Kepemilikan aspek Penyelenggara yang meliputi:
- Kompetensi penyelenggaraan pelatihan di bidang Keuangan Negara; dan
- Pengalaman menyelenggarakan pelatihan di bidang Keuangan Negara.
(1) Memiliki seluruh aspek. 6
(2) Memiliki satu aspek. 4
(3) Tidak ada aspek yang terpenuhi. 2
3)Tenaga Pengajar yang Menguasai Substansi Keuangan Negara (dihitung rata-rata dari jumlah seluruh tenaga pengajar) Penguasaan substansi Keuangan Negara yang bersumber dari:
- Pendidikan formal;
- Training of Trainer (TOT) Substansi; dan
- Pengalaman profesi yang relevan.
(1) Memiliki seluruh aspek penguasaan substansi Keuangan Negara. 8
(2) Memiliki dua aspek penguasaan substansi Keuangan Negara 6
(3) Memiliki satu aspek penguasaan substansi Keuangan Negara. 4
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
-o Subunsur 1' ' Nilai
(4) Tidak memiliki aspek penguasaan substansi Keuangan Negara. 1
4)Tenaga Pengajar yang Berpengalaman (dihitung secara proporsional dengan jumlah tenaga pengajar) Pengalaman kerja yang mendukung penguasaan substansi Keuangan Negara.
81% tenaga pengajar memiliki pengalaman kerja yang mendukung 8 penguasaan substansi Keuangan Negara.
- Antara 61% s.d. 80% tenaga pengajar memiliki pengalaman kerja yang 6 mendukung penguasaan substansi Keuangan Negara.
- Antara 41% s.d. 60% tenaga pengajar memiliki pengalaman kerja yang 4 mendukung penguasaan substansi Keuangan Negara.
- Antara 21% s.d. 40% tenaga pengajar memiliki pengalaman kerja yang 2 mendukung penguasaan substansi Keuangan Negara.
- < 20% tenaga pengajar memiliki pengalaman kerja yang mendukung 1 penguasaan substansi Keuangan Negara.
- Analis Kebutuhan Pelatihan (dihitung rata-rata dari jumlah seluruh analis kebutuhan pelatihan) Kepemilikan aspek yang meliputi:
- Pengetahuan/pengalaman kerja di bidang analisis kebutuhan pelatihan sebanyak 4x.
- Pengalaman mengikuti pelatihan analisis kebutuhan pelatihan.
(1) Memiliki seluruh aspek. 6
(2) Memiliki seluruh aspek namun pengalaman kerja di bidang analisis 4
kebutuhan pelatihan kurang dari 4x.
(3) Memiliki salah satu aspek. 2
(4) Tidak ada aspek yang terpenuhi. 1
- Perancang Kurikulum (dihitung rata-rata dari jumlah seluruh perancang kurikulum)
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
-: ]
- Unsur Subiiisur Komppnen Penilaia Nilai Kepemilikan aspek yang meliputi:
- Pengetahuan/pengalaman kerja di bidang perancang kurikulum sebanyak 4x.
- Pengalaman mengikuti pelatihan rancang bangun kurikulum.
(1) Memiliki seluruh aspek. 6
(2) Memiliki seluruh aspek namun pengalaman kerja di bidang perancang 4
kurikulum kurang dari 4x.
(3) Memiliki salah satu aspek. 2
(4) Tidak ada aspek yang tepenuhi. I
- Rencana l)Kejelasan Visi, Misi, Sasaran dan Tujuan dalam Renstra terkait Program Strategis (5%) Pelatihan a Memiliki visi, misi, sasaran dan tujuan yang jelas dengan program 3 pelatihan selama 3 tahun yang berkesinambungan.
- Memiliki visi, misi, sasaran dan tujuan yang jelas dengan program 2 pelatihan selama 2 tahun yang berkesinambungan.
- Tidak jelas/tidak ada program pelatihan yang termuat dalam visi, misi 1 dan tujuan dalam Renstra.
- Internalisasi Renstra kepada Seluruh Tenaga Pelatihan.
- Renstra diinternalisasi. 2
- tidak diinternalisasikan. 1
- Pembiayaan l) Lembaga Pelatihan Selalu Menyediakan Anggaran dalam 1 (5%) Menyelenggarakan Pelatihan yang Bersumber dari APBN/D Instansi
- Perbandingan antara Kegiatan Pelatihan di Bidang Keuangan Negara yang Dibiayai Anggaran Sendiri dengan Kegiatan Pelatihan yang Dibiayai Anggaran dari Instansi Pengirim (Pola Kontribusi/PNBP)
- Seluruh/sebagian besar penyelenggaraan pelatihan di bidang Keuangan 2 Negara dibiayai dengan anggaran sendiri.
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
No. Unsur Subunsur Komponen Penilaian - Nilai
- Sebagian kecil penyelenggaraan pelatihan di bidang Keuangan Negara dibiayai dengan anggaran sendiri atau seluruhnya dibiayai dari sumber 1 anggaran instansi Iain. 3)Adanya Kesesuaian Pengelolaan Pembiayaan Pelatihan di bidang Keuangan Negara dengan SBU yang berlaku
- Seluruhnya atau sebagian besar sesuai. 2
- Sebagian besar atau seluruhnya tidak sesuai. 1
- Fasilitas Pelatihan 1) Ketersediaan Sarana Pelatihan Milik Sendiri (30%) Sarana pelatihan, harus memiliki media pembelajaran yang terdiri atas:
- media auditif, antara lain berupa: pengeras suara, recorder;
- media visual, antara lain berupa: papan tulis, alat peraga, komputer, LCD proyektor; dan
- media audio visual, antara lain berupa: camcorder, handycam.
(1) Lengkap dan sesuai standar yang berlaku. 10
(2) Memiliki media visual dan media audio visual. 8
(3) Memiliki media auditif dan media visual. 6
(4) Memiliki media auditif dan media audio visual. 4
(5) Tidak memiliki ketiganya. 2
- Ketersediaan Prasarana Pelatihan Prasarana pelatihan yang wajib dimiliki, meliputi:
- ruang kelas;
- perpustakaan;
- kantor;
- ruang ibadah;
- ruang makan; 0 ruang laktasi;
- toilet; dan
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
No. Uhsur Subunsur Komponen Penilaiah Nilai
- akses untuk difabel.
(1) Lengkap memiliki prasarana wajib. 10
(2) Memiliki 5 prasarana wajib 8
(3) Memiliki 3 atau 4 prasarana wajib. 6
(4) Memiliki 1 atau 2 prasarana wajib 4
(5) Tidak memiliki prasarana wajib. 2
3)Ketersediaan Sistem Informasi Pelatihan berbasis IT Sistem Informasi Pelatihan berbasis IT meliputi:
- website
- aplikasi pelatihan bagi peserta
- aplikasi pelatihan bagi pengelola
(1) lengkap memiliki Sistem Informasi Pelatihan berbasis IT 10
(2) memiliki 2 Sistem Informasi Pelatihan berbasis IT 6
(3) memiliki 1 Sistem Informasi Pelatihan berbasis IT 3
- Penjaminan Kejelasan penerapan Penjaminan Mutu di Lembaga Pelatihan dengan Mutu (15%) aspek:
- Keberadaan standar mutu;
- Implementasi standar mutu;
- Komite Penjamin Mutu Independen.
- Terdapat standar mutu yang menjadi acuan Lembaga Pelatihan yang diimplementasikan dalam bentuk berbagai pedoman dan dijamin oleh 15 Tim Penjamin Mutu yang independen.
- Terdapat standar mutu yang menjadi acuan Lembaga Pelatihan yang diimplementasikan dalam bentuk berbagai pedoman, namun penjaminan 10 dilakukan oleh Tim Penjamin Mutu internal.
- Terdapat standar mutu yang menjadi acuan Lembaga Pelatihan, namun kurang diimplementasikan dalam bentuk berbagai pedoman meskipun 5 L dijamin oleh Tim Penjamin Mutu independen.
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
No. Unsur Subunsur Komponen Penilaian Nilai
- Terdapat standar mutu yang menjadi acuan Lembaga Pelatihan, namun kurang diimplementasikan dalam bentuk berbagai pedoman meskipun 3 dijamin oleh Tim Penjamin Mutu internal.
- Tidak terdapat standar mutu atau tidak dilakukan penjaminan/ 1 pengendalian mutu. Jumlah Terbilang 1 = Jumlah Nilai (a+b+c+d+e+f) x 50%
- Program a) Kurikulum 1) Ketersediaan Kerangka Acuan Pelatihan (KAP) di bidang Keuangan dan (25%) Negara, dengan jumlah mata pelajaran terkait bidang Keuangan Pengelolaan Negara, Pelatihan a) Jumlah mata pelajaran dengan jam pelajaran >80% s.d 100% dari total 15 (50%) mata pelajaran.
- Jumlah mata pelajaran dengan jam pelajaran >60% s.d 80% dari total 12 mata pelajaran.
- Jumlah mata pelajaran dengan jam pelajaran >40% s.d 60 % dari total 10 mata pelajaran.
- Jumlah mata pelajaran dengan jam pelajaran >20% s.d 40 % dari total 5 mata pelajaran.
- Jumlah mata pelajaran dengan jam pelajaran <20 % dari total mata 1 pelajaran.
- Ketersediaan bahan ajar berupa Bahan Tayang dan Hand out yang mendukung pelatihan di bidang Keuangan Negara,
- Jumlah bahan tayang dan hand out yang sesuai dengan kurikulum 90% 10 s/d 100% dari total mata pelajaran;
- Jumlah bahan tayang dan hand out yang sesuai dengan kurikulum 5 harus 70% s.d. 89% dari total mata pelajaran;
- Jumlah bahan tayang dan hand out yang sesuai dengan kurikulum 1 harus 50% s.d 69% dari total mata pelajaran;
- Perencanaan Pelatihan di Bidang Keuangan Negara
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
- No. Unsur Subxinsur Komponen Penilaian Nilai
- Pengelolaan Kematangan perencanaan penyelenggaraan pelatihan di bidang Keuangan Pelatihan Negara yang meliputi aspek: (75%) a) Muatan rencana penyelenggaraan pelatihan di bidang Keuangan Negara yang meliputi jadwal penyelenggaraan, pengajar dll.;
- Pihak yang terlibat dan mekanisme dalam perencanaan; dan
- Diseminasi informasi tentang rencana penyelengaraan kepada stakeholder.
(1) Seluruh aspek perencanaan penyelenggaraan pelatihan di bidang 15
Keuangan Negara terlaksana dengan baik.
(2) Hanya dua dari tiga aspek penyelenggaraan pelatihan di bidang
Keuangan Negara yang terencana dengan baik (isi rencana dan 12 pelibatan pihak yang relevan dalam perencanaan.
(3) Hanya satu aspek penyelenggaraan pelatihan di bidang Keuangan 10
Negara yang terencana dengan baik (isi rencana).
(4) Ketiga aspek penyelenggaraan pelatihan di bidang Keuangan Negara 5
tidak terencana dengan baik.
(5) Tidak memperhatikan ketiga aspek perencanaan penyelenggaraan 1
pelatihan di bidang Keuangan Negara.
- Penyelenggaraan Pelatihan di Bidang Keuangan Negara
- Kesesuaian pelaksanaan kurikulum antara perencanaan dan penyelenggaraan pelatihan di bidang Keuangan Negara.
(1) Sesuai dan terlaksana dengan sangat baik. 10
(2) Sesuai dan terlaksana dengan baik. 8
(3) Sesuai dan terlaksana dengan cukup baik. 5
(4) Sesuai namun pelaksanaan kurang baik. 3
(5) Tidak mencrapkan kurikulum sebagaimana rencana kegiatan. 1
- Pendayagunaan tenaga pengajar professional (praktisi) dalam proses pembelaj aran.
(1) >80% s.d 100% melibatkan praktisi dalam proses pembelajaran. 10
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
No. Unsur Subunsur Komponen Penilaian Nilai 8 ' (2) >60% s.cl 80% melibatkan praktisi dalam proses pembelajaran.
(3) >40% s.d 60 % melibatkan praktisi dalam proses pembelajaran. 5
(4) >20% s.d 40 % melibatkan praktisi dalam proses pembelajaran. 3
(5) <20 % melibatkan praktisi dalam proses pembelajaran. 1
- Kecukupan tim Penyelenggara dalam mendukung setiap penyelenggaraan.
(1) Jumlah tim Penyelenggara dapat mencukupi pelayanan kebutuhan 3
stakeholder (peserta dan penyelenggara).
(2) Jumlah tim Penyelenggara tidak dapat mencukupi pelayanan 1
kebutuhan sta/ceho/der (peserta dan penyelenggara).
- Mutu pembelajaran yang dilihat dari aspek kepuasan peserta dan tenaga pelatihan.
(1) Sangat puas dengan mutu pembelajaran. 7
(2) Puas dengan mutu pembelajaran. 6
(3) Cukup puas dengan mutu pembelajaran. 4
(4) Kurang puas dengan mutu pembelajaran. 2
(5) Sangat kurang puas dengan mutu pembelajaran. 1
- Monitoring dan Evaluasi (Monev) Pelatihan di Bidang Keuangan Negara
- Kegiatan monev yang terlaksana secara rutin dilakukan oleh Tim Penjamin Mutu ataupun oleh Lembaga Pelatihan menggunakan inslrumen monev yang memadai dan menghasilkan laporan monev.
(1) Monev dilakukan setiap kali penyelenggaraan pelatihan di bidang
Keuangan Negara menggunakan instrumen monev yang memadai dan 8 menghasilkan laporan monev.
(2) Monev dilakukan secara rutin tetapi tidak di setiap penyclengaraan
pelatihan di bidang Keuangan Negara menggunakan instrumen monev 6 yang memadai dan menghasilkan laporan monev.
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
No. U isur Subunsur Komponen Penilaian Nilai
(3) Monev dilakukan hanya setahun sekali menggunakan instrumen 4
monev yang memadai dan menghasilkan laporan monev.
(4) Monev tidak dilakukan secara rutin, menggunakan instrumen monev 2
yang kurang memadai dan menghasilkan laporan monev.
(5) Tidak pernah melakukan monev. 1
- Hasil monev ditindaklanjuti bagi penyelenggaraan pelatihan di bidang Keuangan Negara berikutnya.
(1) Hasil monev selalu ditindaklanjuti untuk penyelenggaraan pelatihan 7
di bidang Keuangan Negara sclanjutnya.
(2) Hasil monev sering ditindaklanjuti untuk penyelenggaraan pelatihan 6
di bidang Keuangan Negara selanjutnya.
(3) Hasil monev kadang-kadang ditindaklanjuti untuk penyelenggaraan 4
pelatihan di bidang Keuangan Negara selanjutnya.
(4) Hasil monev jarang ditindaklanjuti untuk penyelenggaraan pelatihan 2
di bidang Keuangan Negara selanjutnya.
(5) Hasil monev tidak pernah ditindaklanjuti untuk penyelenggaraan 1
pelatihan di bidang Keuangan Negara selanjutnya.
- Hasil Penyelenggaraan Pelatihan di Bidang Keuangan Negara
- Hasil evaluasi belajar dan kelulusan:
**(1) > 80% lulus dengan nilai >
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa berdasarkan Keputusan Kepaia Lembaga Administrasi Negara Nomor 239/K. l/PDP.09/2017 tentang Penetapan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Kementerian Keuangan sebagai Instansi Pengakreditasi Pendidikan dan Pelatihan Teknis, Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan memiliki kewenangan memberikan dan mencabut akreditasi terhadap lembaga pendidikan dan pelatihan pemerintah yang melaksanakan pelatihan teknis di bidang keuangan negara;
bahwa dalam rangka melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menyusun mekanisme dan instrumen sebagai pedoman akreditasi pelatihan teknis di bidang keuangan negara;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 234/PMK.01/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
- sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 212/PMK.01/2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 234/PMK.01/2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1981);
www.jdih.kemenkeu.go.id
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 25 Tahun 2015 tentang Pedoman Akreditasi Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1114);
Keputusan Presiden Nomor 10/TPA Tahun 2017 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kementerian Keuangan;
