Pasal 14
(1) Berita acara pemeriksaan kelengkapan berkas permohonan
Akreditasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dan ayat (6) ditandatangani oleh:
- pimpinan unit kerja di lingkungan Bagian Organisasi dan Tata Laksana yang memiliki tugas penyusunan prosedur dan metode kerja BPPK; dan
- pimpinan Lembaga Pelatihan pemohon Akreditasi.
(2) Dalam hal pimpinan Lembaga Pelatihan pemohon
Akreditasi tidak bersedia atau tidak dapat menandatangani, berita acara pemeriksaan kelengkapan berkas permohonan Akreditasi ditandatangani oleh pimpinan unit kerja di lingkungan Bagian Organisasi dan Tata Laksana yang memiliki tugas penyusunan prosedur dan metode kerja BPPK.
(3) Berita acara pemeriksaan kelengkapan berkas permohonan
akreditasi dibuat 2 (dua) rangkap dan masing-masing disampaikan kcpada:
- Sekretaris BPPK; dan
- Pimpinan Lembaga Pelatihan pemohon Akreditasi.
(4) Berita acara pemeriksaan kelengkapan berkas permohonan
Akreditasi dan tanda terima sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 13 ayat (1) dan ayat (6) tercantum dalam Lampiran
huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dan Peraturan Kepala BPPK ini.
Bagian Keempat Vcrifikasi dan Penilaian Akreditasi
Paragraf 1 Vcrifikasi Akreditasi
