Pasal 13
(1) Hasil pemeriksaan berkas permohonan Akreditasi
dituangkan dalam berita acara pemeriksaan kelengkapan berkas permohonan Akreditasi dan diberikan tanda terima.
(2) Dalam hal hasil pemeriksaan berkas permohonan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
- dinyatakan lengkap, unit kerja di lingkungan Bagian Organisasi dan Tata Laksana yang memiliki tugas penyusunan prosedur dan metode kerja BPPK secara berjenjang melalui Sekretaris BPPK menyerahkan tanda terima kepada Pusdiklat Pemilik Program paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak berkas permohonan dinyatakan lengkap; atau
- dinyatakan tidak lengkap, unit kerja di lingkungan Bagian Organisasi dan Tata Laksana yang memiliki tugas penyusunan prosedur dan metode kerja BPPK secara berjenjang melalui Sekretaris BPPK mengembalikan berkas permohonan kepada Lembaga Pelatihan paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak berkas permohonan dinyatakan tidak lengkap.
(3) Lembaga Pelatihan yang berkas permohonan Akreditasinya
dinyatakan tidak lengkap diberikan waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja untuk melengkapi dan mengajukan kembali kepada Kepala BPPK.
(4) Unit kerja di lingkungan Bagian Organisasi dan Tata
Laksana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melakukan pemeriksaan ulang berkas permohonan Akreditasi yang diajukan kembali oleh Lembaga Pelatihan.
(5) Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan ulang berkas
permohonan:
- dinyatakan lengkap, unit kerja di lingkungan Bagian Organisasi dan Tata Laksana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) secara berjenjang melalui Sekretaris BPPK menyerahkan tanda terima kepada Pusdiklat Pemilik Program;
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
- dinyatakan tidak lengkap, maka permohonan dinyatakan batal dan Lembaga Pelatihan dapat mengajukan permohonan baru paling cepat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak permohonan dinyatakan batal.
(6) Hasil pemeriksaan ulang berkas permohonan akreditasi
dituangkan dalam berita acara pemeriksaan kelengkapan berkas permohonan Akreditasi dan diberikan tanda terima.
